Dinas Pangan Ramadan BAS Ramadan Aceh Barat pelantikan bupati PA Pelantikan Gubernur PA Pelantikan Gubernur BPKA Pelantikan Gubernur DPRA Pelantikan Gubernur KONI Pelantikan Gubernur Pasangan Iklan
Uncategorized

Ketua DPRK Banda Aceh Manfaatkan Masa Reses Dewan untuk Pencerdasan Politik Konstituen

×

Ketua DPRK Banda Aceh Manfaatkan Masa Reses Dewan untuk Pencerdasan Politik Konstituen

Share this article
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, melaksanakan Reses I Masa Persidangan II Tahun 2023 bersama masyarakat Dapil II Kecamatan Kuta Alam, di Gedung Tekkomdik Aceh, Rabu (22/3/2024).

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, melaksanakan Reses I Masa Persidangan II Tahun 2023 bersama masyarakat Dapil II Kecamatan Kuta Alam, di Gedung Tekkomdik Aceh, Rabu (22/3/2024).

Reses tersebut dihadiri perangkat gampong, seperti mukim dan keuchik, tokoh masyarakat, kaum perempuan serta pemuda gampong.

Satpol PP Pelantikan Gub RSUZA Pelantikan Gub PUPR Pelantikan Gub

Dalam kesempatan itu, Farid turut menjelaskan terkait masa reses dewan yang menjadi salah satu upaya pencerdasan politik kepada masyarakat.

Farid menjelaskan, masa reses merupakan kunjungan dewan kepada konstituennya di daerah pemilihan (dapil) dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, dengan tujuan mendengar, menampung dan memperjuangkan berbagai aspirasi warga. Kemudian akan disampaikan ke legislatif dan dibahas bersama eksekutif untuk direalisasikan.

Dalam forum reses itu, kata Farid para konstituen bisa menyampaikan berbagai aspirasi dan kondisi yang terjadi di wilayah atau gampong. Dengan adanya reses tersebut, maka dewan menjalankan tiga fungsi pokoknya di legislatif dengan cara membuat peraturan (regulasi), penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling) terhadap aspirasi yang dituangkan dalam program atau kegiatan yang direalisasikan oleh pemerintah atau eksekutif.

“Yang merealisasikan segala aspirasi masyarakat adalah pemerintah melalui dinas dan instansi terkait, karena pemerintah kota adalah eksekutornya. Dewan sebagai wakil masyarakat menyampaikan dan memperjuangkan apa yang telah diserap dari warga kota,” jelasnya.

Oleh karenanya, Farid berharap masyarakat bisa memahami sepenuhnya terkait fungsi dewan sebagai representasi atau wakil rakyat melalui lembaga parlemen di pemerintahan suatu daerah atau kabupaten/kota.

“Masyarakat harus benar-benar paham fungsi dua lembaga pemerintahan, mana yang menjadi kewenangan eksekutif (pemko) dan mana yang jadi kewenangan legislatif (DPRK), ini bagian dari pencerdasan politik dan apalagi menjelang pesta demokrasi di 2024 mendatang,” katanya.

Dalam forum reses tersebut, beberapa warga juga menyampaikan gagasan maupun diskusi. Salah satunya dari warga Gampong Bandar Baru, Syakir Daulay, yang menyampaikan terkait aturan pemerintah tentang pelarangan penggunaan plastik di supermarket atau retail.

Beberapa gagasan lain yang juga disampaikan warga di antaranya persoalan air bersih, fenomena tingginya angka stunting di Banda Aceh, serta perlunya ketersediaan pojok ASI di masjid dan fasilitas publik lainnya. [Parlementaria]

PUPR Pelantikan Gub Dinsos Pelantikan Gub Disdik Pelantikan Gub ESDM Pelantikan Gub
Dinas Pangan Pelantikan Gub Bappeda Pelantikan Gub BPBA Pelantikan Gub HPN Diskominfo