Beranda Headline Komisi I DPRK Banda Aceh Bahas Qanun P4GN Dengan BNN Kota Banda...

Komisi I DPRK Banda Aceh Bahas Qanun P4GN Dengan BNN Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Ramza Harli, dihadiri Royes Ruslan, Danil A. Wahab, Ilmiza Saaduddin Djamal, kepala kesbangpol dan OPD terkait, para tenaga ahli komisi 1 dan pemerintah kota serta turut juga dihadiri kepala BNN kota Banda Aceh Masduki, SH, MH dan jajarannya.

Menurut Ramza, Qanun ini sangat penting dalam upaya pencegahan dini pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kota Banda Aceh. Belakangan ini banyak warga kota yang terlibat narkoba, oleh karena itu diperlukan peranan pemerintah untuk mengurangi dan menekan persoalan ini melalui upaya pencegahan dan antisipasi dini.

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, saat ini sudah sangat membahayakan warga kita, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan yang serius oleh semua pihak, terutama peran dari pemerintah kota, kecamatan hingga pemerintahan gampong”, ungkap politisi partai Gerindra ini.

Oleh karena pentingnya qanun ini, Komisi 1 bertekad akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Qanun P4GN dalam tahun ini juga. Qanun ini merupakan qanun inisiatif dari komisi 1 DPRK Banda Aceh. (Parlementaria)