Banda Aceh – Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Kota (APBK-P) Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Utama Gedung DPRK Banda Aceh, pada Selasa (20/09/2022) malam.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda dan segenap anggota DPRK. Turut hadir Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Sekda Amiruddin serta jajaran dari SKPK.
Pj Wali Kota Bakri Siddiq menyampaikan bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama, maka plafond anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya melalui APBK Murni TA 2022 juga mengalami perubahan.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali akibat terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” kata Bakri Siddiq.
Bakri Siddiq juga memaparkan bahwa Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.319.604.828.705 atau turun sebesar 3,98 persen dari target pada APBK tahun 2022.
“Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 281.624.722.566. Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp.1.037.930.106.139 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.50.000.000. Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.332.144.096.657,” sebut Bakri Siddiq.
“Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp.15.339.267.952 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.800.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” lanjut Bakri Siddiq.(ADV)