Banda Aceh – Disebut arogan dikarenakan sebagai organisasi nirlaba yg dibentuk oleh relawan KSR dan PMR pada tingkat kab/kota harusnya semua bentuk hukuman dari jaringan yg lebih tinggi harus melalui langkah langkah pembinaan dan pendampingan lebih bukan langsung main bekukan saja.
PMI itu pada setiap levelnya memiliki organ Dewan Kehormatan yg berfungsi utk menegakkan statuta dan AD/ART PMI pada setiap level sehingga PMI tingkat lebih tinggi sdh seharusnya meminta pendapat bahkan persetujuan dewan kehormatan sebelum ada putusan apapun.
Kemudian juga perlu diingat, kepengurusan PMI kab/kota adalah hasil pilihan para relawan bukan dibentuk dan ditunjuk oleh PMI provinsi, jadi sangat tidak wajar jika keputusan pembekuan atau apapun yg tidak melibatkan pemberi mandat yaitu para relawan.
Arogansi ini harus dihentikan, PMI Aceh jangan menunjukkan semangat seolah-olah sudah “sangat benar” padahal ada puluhan PMI kab kota lain yg butuh “perhatian mereka,” Kata Pengamat Publik Nasrul ZB.
Ketidak pantasan pembekuan ini juga berdasarkan hasil audit PMI Pusat yg menyatakan tidak ada yg salah atas procedure pengiriman darah ke tangerang bbrp waktu yg lalu, serta polisi juga belum ada menyatakan apapun atas hasil penyelidikannya.
Kita bisa menduga PMI Acehlah sebenarnya yg menjadi biang atas kekisruhan di PMI Banda Aceh selama ini dengan tujuan akhir adalah memcabut mandat pengurus PMI Banda Aceh yg baru 6 bulan berjalan.
Sebagai pendonor rutin PMI kita berharap PMI Pusat segera turun ke Banda Aceh untuk bisa melihat dgn jernih tanpa emosional terhadap relasi PMI Aceh dengan PMI Banda Aceh sehingga “pembekuan dapat dibatalkan” dan dilakukan evaluasi yg mendalam pada PMI Aceh atas kinerja mereka selama ini,” Pungkas Nasrul ZB. (*)













