HeadlineParlementaria

Rancangan Qanun P4GN dalam Tahap Pembahasan

×

Rancangan Qanun P4GN dalam Tahap Pembahasan

Share this article

Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Bandq Aceh, Heri Julius menyebutkan, rancangan qanun (Raqan) pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

Heri menyebutkan, rancangan qanun P4GN ini merupakan raqan usulan inisiatif DPRK dari Komisi I yang meliputi Bidang Pemerintahan dan Hukum.

“Iya ini (Raqan P4GN) sudah berjalan dan sudah mulai itu. Kita target memang demikian harus selesai tahun ini,” ujar Heri Julius, Senin (11/4/2022).

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebutkan, bahwa dalam dua hari ini ranangan qanun tersebut sudah dalam pembahasan. Nantinya, kata Heri, bakal ada rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk tim.

Heri menjelaskan, ranangan qanun pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) digagas guna mendukung pemberantasan dan peredaran narkoba di Banda Aceh.

Selain itu, Dia juga menyampaikan, pada akhir pembahasan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan mengundang stakeholder terkait qanun yang sedang dibahas.

“Jadi mudah-mudahan nanti di RDPU itu terjawab semua sebelum kita sahkan menjadi qanun,” ujar Heri. (Parlementaria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *