Beranda Headline Polisi Lakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Hewan Dilindungi...

Polisi Lakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Hewan Dilindungi Negara

Banda Aceh – Pemberkasan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilakukan oleh tersangka TJ (54) sudah sampai pada tahap II. Hal ini di sampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK kepada media diruang kerjanya, Senin (5/7/2021).

AKP Ryan mengatakan, tersangka TJ merupakan pemilik hewan yang dilindungi oleh negara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diterima oleh Jaksa penuntut Umum Zulkarnein, Senin (28/6/2021) pekan lalu.

“Kasus hewan dilindungi oleh negara yang dilakukan oleh TJ telah kami serahkan kepada kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dan ini sudah dinyatakan sebagai tahap II. TJ beserta barang bukti hewan yang dilindungi saat ini sudah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan, “ tutur AKP Ryan.

Dalam penyerahan tersangka, Polisi tetap memperhatikan anjuran kesehatan Covid-19, tentang pemeriksaan Kesehatan dan Rapid tes serta penggunaan masker, sambung AKP Ryan.

TJ merupakan merupakan bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir bulan Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri. Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, ianya juga mengkoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan, jelas Kasatreskrim.

Senin pekan lalu, Ps. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Heri Sabhara, S.Pd beserta personel menyerahkan tersangka TJ pada Jaksa Penuntut Umum, dan saat dilakukan penyerahan, turut didampingi oleh PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM dari BKSDA Provinsi Aceh, tambahnya.

Tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain satu ekor macan tutul yang sudah di awetkan, satu ekor black panther yang sudah di awetkan, dua ekor cenderawasih yang sudah di awetkan, dua ekor cenderawasih botak yang sudah di awetkan dan satu ekor burung merak serta dua ekor kakatua jambul kuning, ucapnya.

Sementara itu, PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM mengatakan TJ telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) dan diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (R)