Aceh Besar – Vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi anak usia 12-17 tahun akan dilaksanakan.
Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK 0202/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Anita SKM, menyampaikan, berdasarkan edaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 3, dan bagi anak usia 12-17 tahun.
Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan memperhatikan, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Melakukan skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun.
Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja, menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi,” katanya. (ADV)