Beranda Headline Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Pembangunan Area Parkir di Peunayong

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Pembangunan Area Parkir di Peunayong

Banda Aceh—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau lokasi pembangunan pelataran area parkir yang sedang dikerjakan Dinas Perhubungan di Jalan Ratu Sri Safiatuddin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis (10/06/2021).

Peninjauan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB itu turut dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua, Usman. Hadir juga Ketua Komisi III Teuku Arief Khalifah, Wakil Komisi III Ismawardi, Seketaris Komisi III Irwansyah, dan beberapa anggota DPRK lainya, seperti Bunyamin, Sofyan Helmi, llmiza Sa’aduddin Djamal, Aiyub Bukhari, Abdul Rafur, dan Tuanku Muhammad.

Peninjauan ini turut didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot, beserta jajarannya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin.

Pada kesempatan itu Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, mengatakan peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung progress pengerjaan area parkir baru di kawasan Jalan Sri Ratu Safiatuddin Peunayong yang sedang dilakukan Dishub Kota Banda Aceh.

Menurut Arief Khalifah, Komisi III sebagai mitra kerja pemerintah mendukung penuh upaya pembenahan lahan parkir yang sedang dilakukan Dishub, mengingat selama ini kawasan tersebut masuk dalam daerah yang aktivitas kendaraan tinggi dan kawasan padat.

Selain itu kata Arief Khalifah, selama ini juga banyak dari para pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang jalan tersebut, sehingga ruas jalan di kawasan itu menyempit yang menyebabkan kemacetan.

“Karena itu kami mendukung penuh upaya yang sedang dilakukan Dishub untuk mengurai kemacetan dengan membangun pelataran parkir, dengan demikian pengguna kendaraan tidak lagi memarkirkan kendaraan di badan jalan,” kata Teuku Arief Khalifah.

Pihaknya juga menyarankan Dishub agar ke depan dapat mengkaji sistem parkir waktu tertentu, misalnya pada jam-jam tertentu diperbolehkan parkir dan pada jam-jam sibuk tidak boleh parkir di kawasan padat kendaraan.

“Ini sudah diaplikasikan di negara-negara maju, tidak ada salahnya untuk kita kaji karena karakteristik Kota Banda Aceh menurut saya sangat layak untuk diaplikasikan,” katanya.[Parlementaria]