Beranda Headline Sekda Sampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020

Sekda Sampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah menyampaikan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna DPRA, Senin 7 Juni 2021.

Sekda hadir mengikuti pembukaan masa persidangan II DPR Aceh tahun 2021 dengan agenda penyampaian rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020, mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Sekda Taqwallah pada kesempatan itu menyampaikan salam hormat Gubernur yang tidak bisa menghadiri paripurna lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.

Sekda selanjutnya membacakan sambutan Gubernur dalam rangka penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.

Sekda menyebutkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA, merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPR Aceh dalam kurun waktu 1 Tahun anggaran, yang disusun dengan berpedoman pada pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020, lanjut Sekda, merupakan Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Aceh Tahun 2020 dan sebagai salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Aceh.

“Penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Sekda.

Sekda melanjutkan, kegiatan Pemerintah Aceh tidak terlepas dari pelaksanaan APBA Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2020, dengan Anggaran Pendapatan sebesar Rp14,01 Triliun, dan Anggaran Belanja sebesar Rp15,83 Triliun.

Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, kata Sekda, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki.

“Realisasi Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp14,44 Triliun atau jika dipersentasekan sebesar 103,10 persen dari yang ditargetkan,” ujar Sekda.

Selanjutnya, Sekda menjelaskan, pembangunan Aceh dijabarkan dalam sepuluh pembangunan prioritas yang mengacu pada beberapa indikator sosial ekonomi seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, peningkatan jumlah penduduk dan kebijakan Pemerintah Pusat.

Prioritas Pembangunan itu kata Sekda diarahkan kepada sektor investasi dan produksi dengan penguatan pada fungsi ekonomi. Selain itu, penetapan prioritas tersebut adalah pada pembangunan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia, kesejahteraan sosial, reformasi birokrasi, dan sistem informasi yang terintegrasi dengan sumber APBN, APBA, APBK, Pendanaan Luar Negeri serta Investasi.

“Kesemuanya itu merupakan pilihan tepat untuk menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh menuju Aceh Hebat,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh, berdasarkan urusan wajib dan pilihan serta tugas dan fungsinya yang dianggarkan dalam Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Belanja Tidak Langsung atau belanja yang mendukung kegiatan Pemerintahan Aceh, kata Sekda, dapat direalisasikan sebesar Rp6,78 Triliun yang digunakan untuk membayar Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak serta Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Belanja Tidak Terduga.

“Sementara, Belanja Langsung yang dijabarkan dalam program dan kegiatan, direncanakan sebesar Rp7,06 Triliun dapat direalisasikan sebesar Rp6,46 Triliun, yang terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp750,52 Miliar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,95 Triliun, dan untuk komponen Belanja Modal sebesar Rp1,76 Triliun,” ujar Sekda.

Selanjutnya, Sekda menyebutkan, Pembiayaan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, yaitu dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun lalu sebesar Rp2,84 Triliun, dan Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen sebesar Rp1,95 Miliar, yang terdiri dari Pengembalian Dana Bergulir Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER).

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan untuk Pembentukan kembali Dana Cadangan sebesar Rp76,18 Miliar. Sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,96 Triliun.

Disamping Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang disampaikan sebagai dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020, dalam sambutan Gubernur itu juga disertakan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI.

“Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menggambarkan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,97 Triliun, dengan periode sebelumnya sebesar Rp2,85 Triliun.”

Selanjutnya, Neraca Daerah menyajikan informasi mengenai posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana yang berakhir per 31 Desember 2020. Posisi Aset sebesar Rp30,29 Triliun, yang terdiri dari Aktiva Lancar sebesar Rp4,70 Triliun dan Aktiva Tidak Lancar sebesar Rp25,59 Triliun. Sedangkan Kewajiban sebesar Rp3,04 Triliun dan Ekuitas sebesar Rp27,26 Triliun.

Kemudian Laporan Operasional menggambarkan sumber dana, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerintah Aceh, terdiri dari Pendapatan sebesar Rp14,19 Triliun, Beban sebesar Rp12,98 Triliun, Surplus dari Kegiatan Operasional sebesar Rp1,21 Triliun, Defisit dari kegiatan Non Operasional sebesar Rp132,36 Miliar sehingga Surplus Laporan Operasional sebesar Rp1,08 Triliun.

Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai Sumber Penggunaan, Perubahan Kas dan Setara Kas selama Tahun Anggaran 2020. Laporan Arus Kas juga memberikan informasi mengenai kemampuan daerah dalam menghasilkan kas, dan menggunakan kas tersebut sehubungan dengan Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan, dan Aktivitas Pendanaan selama satu periode tahun anggaran.

“Saldo Awal Kas sebesar Rp2,83 Triliun mengalami kenaikan dalam satu periode sebesar Rp1,06 Triliun sehingga Saldo Akhir Kas diperoleh sebesar Rp3,96 Triliun,” ujar Sekda.

Selanjutnya Sekda juga menyampaikan, Laporan Perubahan Ekuitas menggambarkan pergerakan ekuitas Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari Ekuitas Awal sebesar Rp25,71 Triliun, Surplus/Defisit Laporan Operasional sebesar Rp1,08 Triliun, dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan atau Kesalahan Mendasar sebesar Rp472,33 Miliar, sehingga Jumlah Ekuitas Akhir sebesar Rp27,26 Triliun.

Sementara itu, Sekda juga menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sebagai rencana keuangan tahunan Aceh merupakan landasan operasional bagi pelaksanaan program dan kegiatan.

“Alhamdulillah, pada Tahun Anggaran 2020 kita kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh yang ke enam kalinya.”

Untuk itu, lanjut Sekda, Gubernur atas nama Pemerintah Aceh sekali lagi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang telah melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 di tengah suasana Pandemi COVID-19 yang masih terus kita tangani bersama. [R]