Aceh Besar- Ketua Banleg DPRK Aceh Besar Rahmat Aulia menegaskan bahwa rencana pembuatan qanun Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPKAB) tahun 2020-2035 disiapkan untuk memajukan potensi wisata di Aceh Besar.
“Tentunya qanun tersebut bisa menjawab berbagai persoalan tantangan yang ada untuk memajukan wisata di Aceh Besar,” kata Rahmat Aulia kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Rahmat menyampaikan, qanun RIPKAB tersebut merupakan amanah undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki turunannya tentang pengaturan kepariwisataan.
“Makanya kita rancang qanun RIPKAB ini, kita harus ada perencanaan seperti apa pariwisata di Aceh Besar untuk tahun 2020 hingga 35 tahun ke depan,” ujarnya.
Rahmat menyebutkan, Aceh Besar memiliki banyak dan beragam tempat wisata, mulai dari wisata pantai, alam, pegunungan serta kuliner, semua potensi tersebut akan maju jika dikembangkan secara baik.
“Kita harap ini betul-betul kita lakukan secara profesional ke depan, artinya bisa mendapatkan income bagi pemerintah daerah dan juga menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat di Aceh Besar,” ucap Rahmat.
Rahmat menuturkan, pihaknya menargetkan qanun RIPKAB itu akan segera diparipurnakan tahun ini mengingat hal tersebut sangat mendesak untuk diterapkan di Aceh Besar.
Karena itu, ia juga meminta adanya dukungan dan kerjasama dari dinas terkait, bidang hukum pemerintah daerah untuk serius membuat qanun tersebut.
“InsyaAllah paling telat semester tiga tahun ini sudah bisa kita paripurnakan. Tetapi sebelumnya kita perlu duduk dengan stakeholder terkait hingga masyarakat di wilayah yang memiliki tempat wisata,” tutur Rahmat Aulia. (R)