Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendengarkan penyampaian, penjelasan Wali Kota, dan menerima secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Penjelasan dan penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang diserahkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan diterima oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/06/2021).
Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, SKPK, dan unsur Forkopimda Banda Aceh. Rapat berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam sambutannya mengatakan agenda rapat paripurna ini merupakan wujud dari implementasi salah satu fungsi dewan yaitu pada aspek pengawasan. Dalam hal ini kata Farid Nyak Umar, menjadi fokus mereka terkait pelaksaan dan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh eksekutif selama 2020.
Menurutnya, eksistensi pengawasan sejatinya adalah bagian dari mekanisme wewenang, tugas, dan fungsi legislatif dalam mengkritisi dan mengevaluasi kinerja jajaran pemerintah kota di semua lini aktivitasnya.
“Pelaksaan fungsi pengawaan ini pada hakikatnya bertujuan untuk mendorong pihak eksekutif supaya lebih konsisten, mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya dalam mengatur hal hal mendasar bagi segenap masyarakat Kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.
Farid Nyak Umar juga menegaskan, satu hal yang menjadi komitmen pihaknya di legislatif yaitu tetap berkonsentrasi melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanan oleh eksekutif.
Menurutnya pengawasan ini dilaksanakan agar pemerintah tetap konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam qanun yang menyangkut dengan pengelolaan dan pelaksaan APBK. Pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mengeliminir segala bentuk kemungkinan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pembangunan. Pengawasan dewan terhadap APBK tidak saja terbatas pada aspek pengunaan anggaran, tetapi juga pada aspek pemasukan atau pendapatan asli daerah lainnya.
“Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota lebih termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas kreatif dan inovatif lainya sehingga mampu meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah dari sektor-sektor lainnya,” tutur Farid Nyak Umar.
Selain itu politisi PKS itu juga mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-13 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
Selain rapat penyampaian penjelasan dan penyerahan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 rapat dilanjutkan dengan pengesahan tiga rancangan qanun Kota Banda Aceh.[Parlementaria]