Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang perempuan di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba, Shandy Saputra, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (31), L (43), dan N (18). Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Shandy Saputra.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,04 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu unit alat hisap (bong), dompet kecil, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Vios warna silver, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para pelaku. Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Barat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk pengembangan lebih lanjut. (*)













