Beranda Headline Wujud Transparansi, Polri Luncurkan Layanan Aplikasi Dumas Presisi

Wujud Transparansi, Polri Luncurkan Layanan Aplikasi Dumas Presisi

Banda Aceh – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si beberapa waktu lalu secara resmi telah meluncurkan layanan Dumas Presisi,

Layanan pengaduan masyarakat terintegrasi tersebut merupakan wujud transparansi Polri dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas.

Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melalui Kasubbagdumasanwas Kompol Abdul Muthalib, S.E., M.M. menjelaskan, manfaat dari inovasi Polri yang dituangkan melalui aplikasi berbasis IT ini, bahwa masyarakat tidak perlu lagi bersusah-susah harus datang ke Kantor Polisi untuk menyampaikan pengaduan, karena sejumlah Polda dan Polres di seluruh Indonesia telah menyediakan layanan Aplikasi Dumas Presisi yang dapat di unduh di App Store atau Google Playstore pada Smartphone masing-masing sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan secara online.

Menurutnya, selain memudahkan masyarakat dalam membuat laporan, melalui Aplikasi Dumas Presisi ini masyarakat juga bisa melaporkan keluhannya terhadap kinerja Polri.

Layanan ini menjadi bagian dari transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas yang dengan sangat mudah dapat melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri, ucapnya.

Layanan Aplikasi Dumas Presisi ini juga dibuat agar mampu menjadi sarana penyalur yang efektif bagi masyarakat untuk mengetahui sejauhmana penanganan perkara yang dilaporkannya kepada Polri.
Meski semakin mudah membuat laporan, namun perlu diketahui juga bahwa setiap laporan yang diterima akan terlebih dahulu diverifikasi oleh virifikator yang ada di Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi, kermudian akan ditindaklanjuti dengan Langkah-langkah klarifikasi melalui sejumlah tahapan. Sebutnya.

Dalam membuat laporan melalui layanan Aplikasi Dumas Presisi kepada Masyarakat diminta untuk melengkapi identitas diri, ini adalah sebagai upaya untuk menghindari orang-orang iseng yang sengaja membuat laporan palsu dan tidak bertanggungjawab, pungkasnya. (R)