Banda Aceh – Baitul Mal diharuskan untuk mempunyai lembaga keuangan agar dapat menyalurkan kembali bantuan modal usaha untuk pelaku ekonomi mikro. Hal ini diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad SSos, menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber dalam talkshow bertema “Dana ZIS untuk Kesejahteraan Rakyat Aceh”.
Kegiatan yang dipandu Host, Tieya Andalusia ini juga menghadirkan narasumber lainnya Owner Ceker Melotot Devy Dean dan Devy Dean Collection, Deviy Susanti yang merupakan Beneficiary Program ZisPro Baitul Mal Aceh. Talkshow tersebut disiarkan lagsung di Radio Serambi FM 90,2 MHz, Facebook Serambi FM, serta Serambinews.com, Senin (10/5/2021).
“Qanun baru yang kita pegang, yaitu Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Qanun yang lama itu Qanun Nomor 10 Tahun 2017, dan saat itu kita dibenarkan untuk menyalurkan bantuan usaha untuk simpan pinjam, ekonomi mikro. Kita membentuk satu unit di Baitul Mal namanya unit Zispro, yaitu Zakat Infak Produktif.
Saat itu kita bisa memakai dana infak untuk dijadikan modal usaha mikro bagi masyarakat sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata
Dikatakan Rahmad, setelah qanun baru dibentuk pihaknya diharuskan mempunyai lembaga keuangan dan hal itu yang sedang ditempuh pihaknya.
“Kita mengarah ke LKMS atau koperasi tapi sepertinya kesepakatan dari pimpinan di kantor kita lebih mengarah ke koperasi.
Nanti kalau koperasi di Baitul Mal sudah terbentuk, segera kita akan kucurkan lagi dana untuk ekonomi mikro bagi masyarakat di Aceh,” sebutnya.
Ia menambahkan sasaran dari penerima manfaat ini adalah masyarakat kurang mampu dengan pinjaman di bawah Rp 5 juta dan maksimal 10 juta.
“Bisa meminjam dananya ke Baitul Mal tanpa bunga. Artinya seberapa yang dipinjam segitulah yang dibayar, dan bisa dicicil juga,” sebutnya.
Namun saat ini, dikatakan Rahmad belum dibuka, apabila koperasi tersebut sudah dibuka maka akan ada pengumuman resmi di web Baitul Mal Aceh.
“Dan tentu ada juknis yang mengaturnya, seperti harus ber-KTP di Aceh, mempunyai usaha yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Keuchik setempat,” kata Rahmad.
Sementara Owner Ceker Melotot, Devy Dean mengatakan ia mulai membuka usaha kecil-kecilan dengan menjual baju daster bali di rumah. Namun, usahanya itu terus berkembang sehingga ia membutuhkan modal usaha.
“Ada teman yang menawarkan ke Baitul Mal, karena di Baitul Mal ada dana atau pinjaman yang sama sekali tidak ada riba, tidak ada bunganya.
Jadi di Baitul Mal itu berapa yang kita ambil, maka segitulah yang kita kembalikan.
Setelah mengikuti prosedurnya dalam waktu 10 hari cair sebesar Rp 3 juta, dan uang itu langsung saya putar untuk usaha saya,” sebutnya. (*)