SINGKIL – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mempertanyakan kejelasan terkait sanksi administratif paksaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada PT. Ensem Lestari yang diduga mencemari alur sungai Pandek.
Sebelumnya, beredar pernyataan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil di salah satu media online yang menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan surat sanksi administratif paksaan kepada PT Ensem Lestari dengan nomor 188.45/56/2021.
Kaya Alim Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil menyayangkan pihak DLHK tidak mempublish berupa sanksi administratif paksaan apa yang diterapkan kepada PT Ensem Lestari.
Dengan demikian, bisa menjadi bias di tengah-tengah masyarakat ” berhubung isu limbah PT Ensem Lestari yang diduga telah mencemari alur sungai Pandek sudah menjadi perbincangan hangat, sebaiknya Pemda dalam hal ini DLHK menggelar konferensi pers terkait berupa sanksi administrasi paksaan apa saja yang diberikan,” kata Kaya Alim Bako melalui keterangan Persnya yang dikirim kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Pria yang dipanggil sehari-hari Alim Bako ini menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termaktub pada pasal 80 ayat (1) huruf a sampai dengan g ada 7 poin berupa sanksi administratif paksaan dari pemerintah bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yaitu, a. penghentian sementara kegiatan produksi, b. pemindahan sarana produksi; c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.
” Nah, yang menjadi bahan pertanyaan, dari beberapa poin sanksi administratif itu sanksi yang mana diberikan kepada PT. Ensem Lestari. Seharusnya, secara rinci disampaikan agar masyarakat tau dan bisa melakukan pengawasan dan pemantauan jika sewaktu-waktu pihak perusahaan tidak melakukan dapat menyampaikan ke pemerintah ” pinta Alim Bako.
Sejalan dengan itu, jika perusahaan tidak menjalankan sanksi tersebut bisa dikenai denda. Hal itu, sesuai amanat di pasal 81 yang menegaskan, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah ” kalau DLHK tidak menjelaskan secara rinci bagaimana masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan ” katanya.
Alim Bako menambahkan, persoalan dugaan pencemaran lingkungan saat sekarang ini bukan hanya urusan antara pihak perusahaan dengan DLHK tetapi juga urusan masyarakat. Sebab, yang terdampak secara langsung adalah warga yang tinggal disekitaran sungai tersebut ” jangan main sembunyi-sembunyi. Sampaikan kepada publik agar mereka tau. Karena ini persoalan serius yang menyangkut hajat orang banyak ” kata Alim Bako.
Melihat permasalahan ini yang begitu serius, Alim Bako berpendapat sanksi yang cocok diberikan kepada PT. Ensem Lestari adalah sanksi administratif pembekuan operasional sementara sampai selesai apa yang di persoalkan ” Paling tidak pembekuan operasional sementara sampai selesai masalah izin limbahnya ” tutur Alim Bako.
Alim Bako pun mengaku sudah mempertanyakan ke Kepala DLHK Aceh Singkil melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait sanksi administratif paksaan tersebut namun belum di jawab ” pesan saya terlihat conteng biru yang menunjukkan sudah dibaca, tapi belum ada jawaban,” ujar Alim Bako.
Ia juga berharap, kepada pihak DLHK agar bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat ” ini masalah serius loh, makanya, pihak DLHK harus serius juga dan sungguh-sungguh. Jangan hanya memberikan sanksi tanpa ditindaklanjuti ” tutup Alim Bako. (R)