Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius mengatakan, pihaknya menargetkan Qanun Situs Cagar Budaya bakal rampung dan diparipurnakan sebelum hari raya Idul Fitri mendatang.
“Pembahasan qanun cagar budaya sudah sampai ditahap akhir dan telah final. Jadi InsyaAllah kita upayakan sebelum lebaran Idul Fitri sudah selesai,” kata Heri Julius di Banda Aceh, Selasa, 23 Februari 2021.
Heri menjelaskan, meskipun telah selesai pembahasan, qanun situs cagar budaya masih perlu beberapa masukan lagi, terkait dengan pembagian wilayah. Di antaranya ada beberapa cagar budaya yang sekarang lagi heboh di Banda Aceh.
“Misalnya seperti Makam Jamalulai di jalan Mohammad Jam, rupanya itu pengawasannya di bawah pemerintah provinsi bukan di pemerintah kota,”
“Kemudian ada lagi IPAL di Gampong Pande, itu pengawasannya di pemerintah pusat bukan pengawasan di bawah Pemerintah Kota Banda Aceh,” tambahnya.
Oleh karena itu, DPRK bakal turun ke titik-titik yang termasuk wilayah pengawasan pemerintah kota Banda Aceh. Heri menambahkan, ada sebanyak 18 titik lokasi yang masuk ke dalam wilayah pengawasan kota.
“Pembahasan sudah selesai, nanti setelah kita turun ke lokasi tersebut baru kita buat RDPU. Setelah RDPU baru kita paripurnakan,” pungkasnya. (Parlementaria)