Banda Aceh- Sungguh tega seorang ayah tiri, MUS (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan menperkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu Gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (21/02/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kejadian yang tercela itu terjadi disaat isteri dari tersangka tidak berada dirumah.
“Korban sebut saja Melati (12) dan Mawar (10) sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda, tiba – tiba tersangka masuk kedalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut dibawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” ujar Kasatreskrim.
Kemudian, lanjut AKP Ryan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya itu melaporkan kepada ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh, Minggu malam.
“Atas dasar laporan ibu korban sesuai dengan LPB/ 76 / II / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Februari 2021, kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak” sebut AKP Ryan lagi.
Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.Trk mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi, kami melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap tersangka.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu oleh warga setempat, Senin dini hari (22/2/2021) dirumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan diruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Kanit PPA.
Kemudian, selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban.
“Mereka akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri tersebut, bahkan perbuatan ini sudah berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya,” sambungnya.
Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya, tambah Ipda Puti.
Tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
*#Kasatreskrim Polresta Banda Aceh berikan imbauan kepada masyarakat*
Menyikapi maraknya kejadian pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur, maka kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengimbau kepada seluruh warga, untuk selalu mengawasi anak – anak dimanapun mereka berada, berikan perhatian khusus kepada mereka, apalagi jika anak masih di bawah umur yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan ekstra dari orgtua.
“Jangan mudah percaya dengan orang, bahkan orang dekat sekalipun seperti contoh kasus yang terakhir ini, yang seharusnya orang tua melindungi anak – anak nya, malah terjadi hal – hal yang tidak senonoh terhadap anaknya, walaupun anak tersebut bukan darah daging nya” imbau AKP Ryan. (R)