JAKARTA – Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT mengikuti rapat koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021 di Indonesia bersama sejumlah Gubernur, Bupati, Pangdam, Kapolda, dan Kapolres dari berbagai daerah yang rawan bencana karhutla di Indonesia, Senin, 22 Februari 2021.
Presiden Jokowi menekankan kepada semua pihak beberapa hal dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Terutama daerah yang rawan terjadinya kebakaran lahan di Indonesia.
“Pertama prioritas upaya pencegahan, jangan terlambat. Karena kalau terlambat water bombing sebanyak apapun akan terlalu sulit untuk mengatasi,” kata Jokowi.
Ia meminta manajemen lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisir, artinya di desa kalau ada api yang kecil harus memberitahukan, agar bisa tertangani secara dini. “Monitoring di daerah rawan hotspot, dan update informasi setiap hari, sehingga kondisi di lapangan terpantau dalam seharian,” kata Jokowi.
Kedua sebut Presiden, infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. Dengan melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, dan kepala desa dalam pencegahan tersebut. “Ajak tokoh agama, tokoh masyarakat agar ikut menjelaskan kepada warga akan bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan dan dampak ekonomi bagi rakyat kecil,” katanya.
Selanjutnya, kata Jokowi poin ketiga adalah perlunya mencari solusi yang permanen dalam mencegah dan menangani Karhutla untuk tahun ke depan. “Karena 99 persen kebakaran hutan itu ulah manusia, baik disengaja, maupun tidak sengaja, yang motif utama selalu ekonomi,” sebutnya.
Keempat tambah Jokowi, penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjut. Lalu kelima, jangan membiarkan api membesar, jangan terlambat hingga sulit dikendalikan.
“Dan terakhir, langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik milik konsesi dan korporasi perusahaan, maupun di masyarakat,” kata Presiden.
Ia meminta menerapkan sanksi yang tegas bagi pembakaran hutan dan lahan. Baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana.[R]