Banda Aceh – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan 18 program legislasi daerah (Prolegda) 2021 dalam rapat paripurna dewan.
“Berdasarkan hasil rapat kita telah menyepakati mengusulkan 18 rancangan qanun (peraturan daerah) pada Proleg Banda Aceh 2021,” kata Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Heri Julius, di Banda Aceh, Senin (22/02/2021).
Heri mengatakan, rancangan qanun yang diusulkan pada proleg 2021 itu sebagian besar merupakan lanjutan pembahasan rancangan qanun yang belum diparipurnakan pada 2020.
Heri menyebutkan, adapun rancangan qanun yang akan dibahas pada Proleg tahun anggaran 2021 itu yakni tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) Banda Aceh 2020, Perubahan APBK 2021, APBK tahun 2022, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
Kemudian, rancangan qanun tentang pemerintahan mukim, pengelolaan ruang terbuka hijau, bangunan gedung, pengembangan kota layak anak, retribusi jasa pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Selanjutnya, rancangan qanun tentang perusahaan daerah air minum (Perumdam) Tirta Daroy, penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah, perubahan atas qanun Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor serta mengenai pengelolaan air limbah.
“Kami selaku atas nama badan legislasi DPRK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan pikiran dan tenaga serta waktu untuk menyelesaikan tugas mulia ini,” ujar Heri Julius.
Selain menyampaikan proleg 2021, Heri juga melaporkan sembilan dari 23 rancangan qanun 2020 yang sudah diselesaikan pada tahap persetujuan bersama untuk diparipurnakan.
Heri menambahkan, saat ini masih ada tiga rancangan qanun Banda Aceh yang masih menunggu jadwal fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh yaitu qanun tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, ruang terbuka hijau dan tentang pemilihan kepala desa secara serentak dengan sistem e-voting. (Parlementaria)