Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab mengatakan, Qanun Parkir Nontunai tengah melalui evaluasi di Kementerian Keuangan, terkait adanya retribusi di dalam qanun tersebut.
Menurut Daniel, berdasarkan ketentuan peraturan, jika terdapat retribusi maka harus dievaluasi oleh Kementerian Keuangan agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam penarikan retribusi nantinya.
“Karena dalam qanun itu kita atur tentang misalnya, kita ada mengatur yang selama ini mobil yang parkir rambu dilarang parkir itukan digembok. Selama ini Dishub Kota melaksanakan gembok itu uang retribusi ataupun denda itu masuk ke kas negara,” kata Daniel di Banda Aceh, Senin, 22 Februari 2021.
Daniel menyampaikan, pihaknya telah membahas qanun parkir nontunai tersebut dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, terkait hasil retribusi atau uang denda gembok tersebut menjadi PAD kota.
“Itu yang bisa menjawab persoalan karena retribusi boleh tidak terjadi tumpang tindih itukan pemerintah pusat. Itu perlunya dievaluasi oleh Kementerian Keuangan menyangkut kebijakan lain terhadap retribusi,” ujarnya.
Menurut Daniel, setelah Kementerian Keuangan telah selesai mengevaluasi qanun parkir nontunai tersebut, maka pihaknya di DPRK bakal segera menjalankan di lapangan.
“Setelah hasil evaluasi di Kementerian Keuangan dikembalikan, maka akan diberikan nomor register dan sah lah menjadi sebuah qanun untuk dijalankan,” kata Politikus Partai Nasdem ini.
Selain itu, Daniel juga berharap qanun ini segera bisa diberlakukan di Kota Banda Aceh. Saat ini, DPRK masih terus menunggu hasil evaluasi dari pusat terkait retribusi parkir nontunai tersebut. Agar qanun ini bisa dieksekusi secepat mungkin.
“Kita juga sudah menyarankan Dishub untuk maju selangkah lebih cepat melakukan sosialisasi. Artinya apabila sudah disempurnakan qanun maka tidak lagi menunggu proses sosialisasi,” ujar Ketua Fraksi Nasdem-PNA ini. (Parlementaria)