Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pakar hukum terkait pembahasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Aceh tahun 2022 mendatang.
RDP bersama sejumlah pakar ini dilakukan guna mencari solusi setelah adanya hasil koordinasi Komisi I DPR Aceh dengan Komisi II DPR RI. Direktur Jenderal Otonomi (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) dan KPU RI beberapa waktu lalu terkait Pilkada pelaksanaan tahun 2022 di Aceh.
Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, mengatakan, RDP yang dilaksanakan bersama tim pakar Hukum dan PTN tersebut yaitu untuk meminta tanggapan dan masukannya sehingga pelaksanaan Pilkada di Aceh pada tahun 2022 dapat berjalan dengan aman dan lancar.
” Setelah mendengar tanggapan dari sejumlah Pakar Hukum yang hadir dalam RDP tersebut, mereka sepakat untuk menjalankan kekhususan Aceh dan tidak ada tawar menawar Serta meminta Pemerintah Pusat Supaya menghargai hal-hal yang menyangkut dengan Kekhususan Aceh,” Kata M.Yunus Rabu (17/02/2021).
M.Yunus menambahkan, Setelah adanya masukan dan Tanggapan dari Sejumlah Pakar Hukum tersebut, Komisi I DPRA dalam waktu dekat ini juga akan Kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait laiinya yaitu untuk mempertajam pembahasan terkait hal-hal apa saja yang nantinya harus dilakukan guna menyukseskan Pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 .
Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung di Ruang Banmus DPRA dan dipimpin langsung oleh ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, serta dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRA dan sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas di Aceh. (Parlementaria)