Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman mengatakan DPRK Banda Aceh sangat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan Pilkada di Aceh memiliki payung hukum kekhususan melalui Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dimana Pilkada Aceh dapat dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
“Kita harap KIP Kota Banda Aceh juga bisa melaksanakan Pilkada Banda Aceh sesuai kekhususan yang dimiliki Aceh saat ini, yaitu pada tahun 2022 mendatang. Karena jika Pilkada 2017 dilaksanakan dengan UUPA, maka batas waktu yang sudah berjalan akan berakhir pada 2022 mendatang,” kata Usman usai mengikuti rapat bersama KIP kota Banda Aceh, pada Rabu (10/2/2021).
Usman melanjutkan, di sisi penganggaran pihaknya juga sangat mendukung terhadap plot anggaran Pilkada kota Banda Aceh, namun untuk lebih lanjut mekanisme anggaran akan dibahas kembali bersama penyelenggara, karena polemik regulasi Pilkada yang sedang dibahas oleh pusat belum kunjung ada kolusi dan mendapat kepastian hukum, bilamana Pilkada dilaksanakan pada 2022, 2024 atau 2026.
“Untuk anggaran kita siap, lebih rincinya kita akan duduk kembali terkait mekanisme, yang pasti kita juga siap mendukung dari segi anggaran untuk pelaksanaaan Pilkada Banda Aceh, kepastian hukumnya juga kita sedang menunggu,” ujarnya.
Menurut Usman, dukungan anggaran terhadap Pilkada perlu dipersiapkan agar Pilkada tersebut bisa terlaksana dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku. Maka perlu dipastikan dulu kesiapan regulasi yang sudah disepakati oleh Pemerintah.
“Kita berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan dan rintangan apapun apalagi Pilkada di Banda Aceh nantinya,” tutur Politisi PAN ini. (Parlementaria)