Banda Aceh – Dalam rangka mencegah dan menurunkan angka stunting, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar pertemuan membahas draft peraturan Wali Kota (perwal) pencegahan dan penanganan stunting.
Kegiatan yang digelar di Gedung PKK Kota Banda Aceh, Senin (25/01/21) tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dinkes, DPMG, dan tenaga ahli Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Kasi Kesga & Gizi, Siti Fatimah, S.TP mengatakan sangat mendukung lahirnya perwal tentang pencegahan dan penanganan stunting di Kota Banda Aceh.
“Dengan lahirnya perwal stunting ini semoga dapat mewujudkan cita-cita bersama mewujudkan Banda Aceh zero gizi buruk dan stunting,” ungkap Siti.
Adapun sinergitas pelaksanaan kegiatan Rumoh Gampong Sehat (RGS) dan Rumoh Gizi Gampong (RGG) menjadi ulasan pokok dalam penyusunan perwal.
Tidak hanya itu, katanya, berbagai pendapat dan usulan yang disampaikan oleh peserta yang hadir pada pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah regulasi dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting.
Ditambahkannya, sebagai prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, maka dalam mengupayakan penurunan stunting di Kota Banda Aceh, perwal ini nantinya akan menjadi acuan lintas program dan lintas sektor dalam melakukan pergerakan bersama untuk mengatasi masalah stunting.(R)