Aceh Besar- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah mengesahkan empat (4) Rancangan Qanun (Raqan) lewat sidang sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan Ke-2 pada Selasa, (22/12/2020) di Kota Jantho.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas didekasi Banleg DPRK yang telah membahas rancangan qanun dapat diselesaikan tahun 2020.
“Kinerja yang maksimal, pencermatan, penajaman dan penyempurnaan hingga pembahasan empat Raqan berjalan dengan baik”, ungkapnya.
Ada harapan membersamai Raqan yang telah disetujui lanjut Iskandar, pelayanan umum sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat merupakan fungsi pemerintah serta perlindungan bagi setiap masyarakat Aceh Besar.
“Payung hukum yang mulia ini semoga memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat”, demikian tutup Iskandar Ali ketua DPRK Aceh Besar.
Diketahui, pengeasahan empat rancangan qanun menjadi qanun Aceh Besar disetujui seluruh Fraksi DPRK, Fraksi PAN, Fraksi PA, Fraksi PKS, Fraksi Golden-K dan Fraksi PNA-PDA.
Turut hadir Bupati Aceh Besar dalam hal ini diwakili oleh Plt. Sekdakab Abdullah, S.Sos Plt. Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM, kepala badan, kepala dinas beserta unsur forkopimda Aceh Besar.
Adapun Raqan yang telah disahkan yaitu :
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piati dan Fakir Miskin.
3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.(R)