Aceh Besar – Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali kembali menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Provinsi Aceh idealnya tahun 2022 mendatang, Pemilihan Gubernur/Wagub Aceh, Bupati/Wabup Kabupaten/Kota.
Disebutkannya, dalam undang undang nomor 11 tahun 2006 di pasal 65 ayat pertama sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali kata dia, dikutip serambinews.com pada (11/12/2020) Jumat pagi.
Menurut Iskandar Ali Pasal tentang ini sudah jelas dan tidak perlu lagi ada penafsiran macam-macam dan kepentingan politik kekhususan Aceh ini yang harus dikedepankan bukan hal lain.
“Seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai pelaksanaan jadwal pelaksanaan Pilkada secara serentak di Aceh menyangkut dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati”, tegasnya.
Walaupun demikian UUPA ini adalah lembaran negara, setidaknya semua orang harus menghormatinya dan patuh.
Dalam hal ini saya mohon para pengambil kebijakan di Aceh untuk tunduk patuh terhadap konstitusi (UU PA) yang sudah menjadi konsensus bersama.
Sekarang yang perlu dilakukan adalah komitmen untuk menyiapkan langkah-langkah terlaksana Pilkada Aceh tahun 2022, segala kebijakan yang diharuskan untuk terlaksananya pelaksanaan Pilkada tersebut, demikian tutupnya.(*)
Sumber: Serambinews.com