Jakarta- Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin, melayangkan gugatan kepada Bank Mandiri, BCA dan BRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Bank Mandiri, BCA dan BRI yang akan menutup seluruh oprasionalnya di Aceh sehingga Safar dan masyarakat Aceh yang menjadi Nasabah Bank Mandiri, BCA dan BRI konvensional akan mendapat kendala jika ingin melakukan kegiatan perbankan dan mengakses fasilitas perbankan lainnya di Bank Mandiri, BCA dan BRI.
Penutupan Bank Konvensional di Aceh menurut Bank Mandiri, BCA dan BRI dilakukan karena mengikuti regulasi local, yaitu Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga seluruh bank Konvensional harus tutup di Aceh, hal ini di sampaiakan oleh Mandiri, BCA dan BRI kepada Safar saat di tawarkan untuk mengalihkan rekeningnya dari Bank Konvensional ke Syariah, bahkan BCA dan BRI secara resmi juga telah member penjelasan dalam menjawab surat somasi yang di kirimkan Safar ke Mandiri, BRI dan BCA, sedangkan Mandiri meminta ditandatangani surat pernyataan yang telah di siapkan yang isinya bahwa Safar setuju rekeningnya di pindahkan ke area luar Aceh karena tidak bersedia mengalihkan rekeningnya ke syariah. Jakarta, Kamis (03/12/2020).
“ Saya sudah sampaikan kepada Bank Mandiri, BCA dan BRI bahwa tidak ada landasan hukum untuk melakukan penutupan bank konvensional, dan langkah tersebut akan merugikan saya dan nasabah konvensional lain di Aceh, tetapi mereka tetap menjalankan prosesnya dan menyampaikan bahwa langkah yang di lakukan mengikuti Qanun No 11 tahun 2018 tentang LKS, padahal dalam Qanun tersebut tidak ada satupun pasal dan ayatnya yang memerintahakan penutupan bank Konvensional, karena Qanun LKS di buat untuk penguatan LKS di Aceh dalam rangkan penguatan keistimewaan Aceh dalam menjalankan syariat Islam seperti yang di sebut dalam pasal 21 Qanun No 8 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam, oleh karena perbedaan pandangan tersebut dan tidak ada titik temu makanya kita akan selesaikan lewat lembaga peradilan supaya ada payung hukumnya yang jelas” ungkap Safar.
Menurut Safar, Qanun LKS du buat untuk meningkatkan kesejahteraann masyarakat Aceh dengan semangat bahwa setiap bank konvensional yang beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah sebagaimana di tegaskan dalam pasal 21 ayat (2) Qanun No 8 tahun 2014, yang kemudian dikembangkan dalam Qanun No 11 tahun 2018. Safar juga telah mendapat jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh, kedua instansi tersebut menjelaskan tidak memberikan perintah untuk melakukan konversi nasabah ke syariah dan juga penutupan bank konvensional di Aceh, pun demikian proses penutupan bank konvensional tetap berjalan sampai saat ini.
Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendaftarkan gugatan itu ke Pengeadilan Negeri Jakarja Pusat karena merasa dirugikan dan menganggap penutupan bank konvensional di Aceh ini adalah perbauatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan sila ke lima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, perkara di daftarkan pada hari kamis, 3/12 dengan register Perkara Nomor 718/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst
“ Semangat dari Qanun LKS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh, makanya dalam pasal 21 Qanun No 8 tahun 2014 disebutkan bahwa setiap bank konvensional yang sudah dan akan beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah, disitulah letak istimewanya Aceh karena semua lembaga keuangan konvensional harus membuka unit usaha syariah, dan tentu akan banyak lembaga keuangan di Aceh misalnya di provinsi lain ada 10 perbankan, maka di Aceh ada 20 karena tambahan syariahnya 10 lagi, dan dengan banyaknya lembaga keuangan tentu akan membuka lebih banyak lapangan kerja, perputaran modal, dan masyarakat Aceh lebih leluasa dalam memilih produk perbankan mana yang akan di pilih, namun Qanun LKS ini jug mewajibkan Pemerintah Aceh. Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengautan Bank Syariah dengan mewajibkan seluruh transaksi keuangan pemerintah di Bank Syariah.
“jadi pemahaman tentang Qanun LKS ini dengan melakukan konversi nasabah konvensional ke syariah dan penutupan bank koanvensional di Aceh adalah keliru, dan saya sudah sampaikan itu ke OJK, BI, DPRA, dan beberapa bank konvensional termasuk mandiri, BCA dan BRI, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun malah proses penutupan bank konvensional tetap berjalan, oleh karena ini saya minta ke pengadilan untuk menghentikan proses penutupan bank konvensional ini karena akan merugikan saya dan juga masayrakat Aceh yang nasabah konvensional” kata Safar saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di dampingi oleh Sekjen JARI, Suhaimi.(R)