Banda Aceh – Pelaku pembacokan yang terjadi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang menewaskan satu orang korban akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Pelaku berinisial AM (40) warga Aceh Besar sebelumnya telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri usai melakukan aksi pembacokan lantaran mendapati istrinya sedang jalan dengan korban. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (18/11/2020) malam.
“Dengan itikat baik yang di imbau oleh personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Ryanto didampingi Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK, Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kapolsek Ingin Jaya Ipda Ibrahim, SH, MH di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020).
Trisno menyebutkan, pelaku menyerahkan diri setelah dimediasi oleh perangkat Gampong sehingga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Ingin Jaya.
“Perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak Kepolisian pada Kamis malam (18/11/2020),” ujarnya.
“Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak Kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan” ucap Trisno.
Dalam perkara ini, kata Trisno, barang bukti yang diamankan diantaranya, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm dan helm warna hitam yang disembunyikan di belakang gubuk bangunan Desa Kayee Lee, baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, satu unit sepmor jenis Yamaha Mio dan satu unit, mobil pickup panther warna hitam milik korban.
Sebelumnya diberitakan, AM (40) warga Montasik, Aceh Besar yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap KD (41) warga Blang Bintang, Aceh Besar yang mengakibatkan KD meninggal dunia.
“AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD didepan BRI Capem Lambaro, Kamis silam dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka ditelapak tangan kanan, luka dikaki sebelah kiri, luka diperut sebelah kanan dan luka dibahu sebelah kiri” kata Kapolresta.
Motif dari kejadian tersebut, dijelaskan Trisno, korban KD menjalin hubungan dengan isteri AM berinisial ST. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di TKP, tutur Kapolresta.
“Saat bertemu dengan korban KD, tersangka AM dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pickup milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP, ” sebut Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, disaat korban terjatuh, disitulah tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis oleh dokter.
“Karena pendarahan yang sangat serius, korban dirujuk ke RSUZA dan korban meninggal dunia Jumat, (13/11/2020),” tambahnya lagi.
Pasca kejadian tersebut, dari kejadian di TKP tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian, sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM, sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (R)