Aceh Besar- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali, meminta Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Besar menjalani wewenang dengan baik, netralitas, dan independen.
“Dengan terpilihnya ketua baru, kita berharap KIP menjalankan wewenang dan netralitas dengan baik, independensi dijaga dengan benar,” kata Iskandar Ali, Selasa, 10 November 2020.
Iskandar berharap, komisioner KIP harus menjaga benar-benar amanah konstitusi dengan selalu netral dalam berfikir, bersikap, serta pengambilan kebijakan serta keputusan, jangan sampai merugikan pihak kontestan pemilu.
Iskandar mengatakan sebelumnya KIP Aceh Besar secara hukum memang sah. Namun, secara emosional memang tidak lengkap. Maka dengan dilantik ketua baru, keanggotaan baru, sehingga memiliki semangat bekerja yang tinggi.
“Dan yang paling penting dari komisioner KIP adalah kejujuran dan menjalankan kode etik, aturan, serta netralitasnya,” ujarnya.
Kata Iskandar, seluruh tahapan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) KIP Aceh Besar sudah selesai dengan dilantiknya M Nasir mengantikan Cut Agus Fathahila beberapa waktu lalu.
Pada dasarnya, kata Iskandar, proses pelaksanaan pemilu di Aceh Besar itu khususnya legislatif terlama di Indonesia, karena beberapa pemahaman yang salah.
Orang-orang menduga salah satu faktornya ketidaknetralitas pelaksanaan pemilu, hingga semua proses perhitungan suara di ambil oleh KIP Aceh.
“Alhamdulillah, PAW sudah selesai tanpa ada insiden yang berarti,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Iskandar, ada konsekuensi hukum, kata Iskandar, bahwa salah satu komisioner KIP Aceh Besar merangkap ketua diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Artinya ada pelanggaran kode etik yang di langgar, Ini kan sudah rampung dengan dilantiknya saudara M Nasir,” sebut Iskandar.
Iskandar menuturkan, terkait pengajuan anggaran sudah diusulkan ke pemerintah daerah, yaitu Gubernur Aceh.
“Kemudian dengan komisi I sudah dibicarakan, tapi saya selaku ketua badan anggaran dan badan musyawarah belum ada di sampai meja,” jelas Iskandar.
Menyangkut kepastian pilkada ada hubungan dengan penganggaran, kata Iskandar, kemarin DPRK Aceh Besar telah melakukan pembahasan dan hal itu belum ada tahapan untuk penganggaran pilkada 2022.
Karena, kata Iskandar, hal tersebut menyangkut petunjuk dari pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Jika petunjuk kedua lembaga tersebut tidak ada proses penganggaran, maka untuk tahun ini berarti tidak ada anggaran. Kecuali, sudah di instruksikan dari pusat dan provinsi.
“Kalau provinsi menyebutkan pilkada 2022, secara tahapan harus ada anggaran 2021, karena setahun setengah tahapan itu sudah dimulai,” tegas Iskandar.
DPRK Aceh Besar, tambah Iskandar, mereka juga meminta KIP Aceh Besar untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses anggaran berjalan lancar.
“DPRK Aceh Besar kalau di intruksikan dari atas untuk proses penganggaran kita segera mengalokasikan anggaran untuk KIP. kalau belum ada, kita tunggu dulu arahan dari pemerintah provinsi,” pungkas Iskandar.(R)