Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar segera memberikan ganti rugi kepada petani yang mengalami gagal panen pada musim tanam padi 2019 lalu seluas 2.300 hektare (Ha).
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan, upaya ganti rugi yang diberikan tersebut bukan dalam bentuk uang, melainkan pembajakan sawah serta pemberian bibit secara gratis untuk musim turun sawah 2020-2021 mendatang.
“Terdapat 2.300 hektare sawah yang gagal panen pada 2019, jadi kita ganti rugi berupa bajak sawah dan bibit gratis pada 2020 ini,” kata Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, di Aceh Besar, Senin (02/11/2020).
Mawardi menyampaikan, Aceh Besar memiliki lahan pertanian sekitar 29 ribu hektare. Namun, karena kondisi cuaca kemarau membuat banyak petani gagal panen.
“Dari 2.300 hektare yang gagal panen itu tersebar di Kecamatan Seulimeum, Lembah Seulawah, Cot Glie dan beberapa wilayah Aceh Besar lainnya,” ujarnya.
Mengantisipasi terjadinya gagal panen, Pemkab Aceh Aceh telah mengatur jadwal turun sawah rendengan (masa bercocok tanam saat musim hujan) bersama stakeholder terkait.
“Jadi yang kita bahas adalah terkait jadwal tanam dari masa sosialisasi, gotong royong, pelepasan air, pengelolaan tanah sampai panen,” kata Mawardi.
Selain itu, kata Mawardi, pihaknya juga telah membangun koordinasi guna menghidupkan kembali budaya gotong royong jika hendak turun ke sawah.
Menurut Mawardi, koordinasi itu perlu dilakukan supaya tidak terulangnya kondisi masa lalu, dimana masa tanam yang berubah-rubah atau belum serentak.
“Kita perintahkan seluruh kecamatan untuk mengkoordinasi sifat-sifat gotong royong pada masa tanam rendengan 2020 ini,” ujarnya. (R)