Banda Aceh- Sejumlah Anggota DPRA menyerahkan usulan Hak Angket kepada Pimpinan DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin, pada Kamis sore, 22 Oktober 2020.
Adapun Sejumlah Anggota DPRA yang hadir dalam penyerahan Usulan Hak Angket tersebut, diantaranya inisiator Hak Angket yaitu Fahlevi Kirani dari Fraksi PNA, Irfanussir dari Fraksi PAN, Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh, Irawan Abdullah dari Fraksi PKS dan TR Keumangan dari Fraksi Partai Golkar. Hadir juga dalam penyerahan tersebut para ketua fraksi di DPRA.
Salah seorang inisiator, Fahlevi Kirani menjelaskan, keputusan DPR Aceh sebelumnya adalah menolak seluruhnya Jawaban Plt Gubernur Aceh atas Interpelasi DPR Aceh.
“Maka DPRA menggunakan hak konstitusional lainnya terhadap Plt Gubernur Aceh, yaitu Hak Angket,” Kata Fahlevi Kirani.
Menurut Fahlevi , ada lebih dari 50 persen anggota DPRA telah menandatangani usulan hak angket tersebut.
Politisi PNA ini juga menyampaikan, DPRA diperlukan untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya.
“Nantinya Panitia Angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” terang Fahlevi Kirani.
Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, setelah menerima usulan tersebut pimpinan akan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh.
Nantinya, kata dia, Badan Musyawarah yang akan memutuskan persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRA.
Kemudian, jika paripurna DPRA menyetujui untuk pelaksanaan hak angket tersebut maka akan segera dibentuk panitia angket DPRA yang berasal dari lintas fraksi yang ada.
“Rencananya rapat badan musyawarah akan kita laksanakan Jumat besok. Karena usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di pimpinan, begitu aturannya,” kata Dahlan Jamaluddin.Anggota DPRA Serahkan Usulan Hak Angket Kepada Pimpinan DPRA. [R]