Beranda Ekonomi Dewan Aceh Tamiang Minta Kelola Saham Blok B 1%

Dewan Aceh Tamiang Minta Kelola Saham Blok B 1%

Kuala Simpang- Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, Sp. meminta Pemerintah Aceh agar memberikan Saham satu Persen kepada Aceh Tamiang seperti yang di berikan ke BUMD PT. Pembangunan Lhokseumwe (PTPL).

Kami minta agar Pemerintah Aceh memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Blok B kepada Kabupaten Aceh Tamiang, agar masyarakat Aceh Tamiang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh”, kata Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang Irwan di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2020).

Irwan meminta agar Pemerintah Aceh bersikap adil dalam pengelolaan Blok Migas supaya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh Tamiang dan mendukung agar Pemkab Aceh Utara mendapat persentase saham yang besar dalam perusahaan PT. Pema Global Energy.

Kami menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi ke khususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas. Dimana, di atur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1)”.
yang penting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh/Daerah dan tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta.

Sudah cukup hasil bumi Aceh dinikmati perusahaan swasta sekarang saatnya daerah yang menikmati hasilnya,” ucap Irwan dan juga Ketua Tarung Derajat Aceh Tamiang.

Sehingga, pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Aceh.

Mengingat, Pengelolaan Migas belum seluruhnya dikembalikan kewenanganya kepada BPMA selaku regulator yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Masih ada Ladang migas yang dibawah pengawasan dan pengedalian oleh SKK Migas. Dalam pantauan kami, ada tiga ladang migas yang masih dibawah pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas, yakni” Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat, dan Lapangan Kuala Simpang Timur. Kami meminta kepada Mentri ESDM agar segera mengalihkan kewenagan kepada BPMA agar mandat PP 23 tetang pengeloaan Migas di Aceh terlaksana seutuhnya , ini penting untuk Aceh dan Mayarakat di derah penghasil.

Selanjutnya, tambah Irwan, aturan hukum kepada SKK Migas terkait dengan kewenangan pengelolaan migas di Aceh, yaitu Pasal 160 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh; (2) untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama; (3) kontrak kerja sama (KKKS) dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh; (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama (KKKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA; (5) ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, lanjutnya, ia menyarankan, Pemerintah Aceh agar mengajak seluruh Kabupaten Kota di Aceh untuk turut serta modal/saham dalam pegelolaan Blok B tersebut, semangat kebersamaan dalam membangun Aceh ini perlu di lakukan secara terbuka dan transparan.

Dalam hal kesiapan penyertaan modal sebesar 1% dipengelolaan Blok B, Pemerintah Aceh Tamiang akan menyiapkan dana yang dibutuhkan dan kami paham mengelola migas tersebut adalah bisnis yang beresiko jika tidak dikelola secara profesional. oleh karena itu, PT PEMA dapat membagi resiko /sharing risk tersebut kepada pemerintah Kab/Kota se-Aceh dengan mengikut sertakanya.

” Kami menyarankan, Pemerintah Aceh mengajak seluruh Kab/Kota se- Aceh untuk ikut berpartisipasi dalam mengelola Blok B. Sehingga, Multiaplier Effect ekonomi juga dirasakan oleh seluruh mayarakat Aceh, proses ini pengelolaan agar dilakukan secara terbuka dan transparan”, tutupnya.(R)