Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan transformasi digitalisasi pengelolaan parkir di wilayah kota dengan memanfaatkan aplikasi mobile.
Hal ini disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu (23/09/2020) saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Kota Pintar Indonesia di Pendopo Wali Kota.
Didampingi Kadishub, Muzakkir Tulot, Wali Kota mengatakan potensi perparkiran di Banda Aceh lumayan tinggi, hanya saja selama ini belum mampu dimanfaatkan dengan maksimal karena masih menggunakan cara-cara lama.
Kata Wali Kota, jika pengelolaan parkir di Banda Aceh dilakukan dengan cara-cara modern diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karenanya, lanjut Wali Kota Pemko akan menggandeng PT Kota Pintar Indonesia untuk segera menerapkan digitalisasi parkir di Banda Aceh.
“Semoga dengan program ini kita bisa meningkatkan PAD yang kemudian kita gunakan dengan maksimal untuk membiayai pembangunan kota,” harap Aminullah.
Ia pun meminta Dishub Banda Aceh terus membangun komunikasi intens dan mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk merealisasikan program tersebut, termasuk payung hukumnya, yakni berupa Qanun yang akan dibahas dengan pihak legislatif.
Lanjutnya, sebagai salah-satu kota pilot project smart city di Indonesia, Banda Aceh harus menjadi yang terdepan menjalankan pembangunan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu, lanjut Wali Kota program ini menjadi upaya Pemko dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dalam pelayanan publik khususnya di sektor penerimaan daerah dari retribusi parkir.
Tidak hanya itu, parkir elektronik juga merupakan upaya Pemko Banda Aceh dalam mendukung gerakan nasional nontunai dengan harapan masyarakat semakin terbiasa dengan sistem pembayaran otomatis non tunai. Sementara itu,
Direktur Utama PT Kota Pintar Indonesia, Budiman mengatakan pihaknya terus mematangkan persiapan agar program tersebut segera dapat direalisasikan di Banda Aceh dan berharap segera bisa di-launching oleh Wali Kota.
Ia pun menyampaikan terus berkomunikasi dengan pihak Perbankan, dalam hal ini Bank Aceh Syariah sebagai mitra dalam hal penyedia rekening penampungan.
Sementara untuk warga pengguna jasa parkir bisa melakukan pembayaran dengan Uang Elektronik Server Based berbasis QRIS manapun.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survey di salah-satu jalan di Banda Aceh dan potensi parkir sangat bagus.
Sementara itu, Kadishub Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot menyampaikan, digitilasiasi parkir rencananya akan dimplementasikan di parkir tepi jalan umum dan kawasan khusus parkir yang terakomdir dalam system aplikasi ‘Gemilang Parkir’.
Lanjutnya, sesuai arahan Wali Kota, persiapan teknis antara Dishub dengan PT Kota Pintar Indonesia sedang dilakukan, salah-satunya adalah integrasi pembayaran non tunai menggunakan QRIS Bank Aceh Syariah yang terhubung dengan system aplikasi ‘Gemilang Parkir’.
Teknis implementasi dilapangan, untuk parkir tepi jalan umum, para juru parkir yang sudah terdaftar di Dishub akan dibekali pelatihan pelayanan parkir tepi jalan dan smartphone sebagai alat untuk pencatatan data parkir dan penerimaan pembayaran transaksi parkir non Tunai dengan scan QR code seperti layanan mobile banking dari perbankan, Link Aja, Ovo, dana, Gopay dan lain-lain.
Sedangkan untuk kawasan khusus parkir akan menggunakan teknologi Full Manless dan Non Tunai dengan menggunakan kartu uang elektronik seperti emoney, brizzi, TapCash dan Flash serta bisa juga scan barcode QRIS.
dimana dengan penggunaan aplikasi maka data transaksi parkirnya akan terintegrasi dalam system yang bisa termonitor secara real time.
Dengan adanya aplikasi ‘Gemilang Parkir’ ini, masyarakat Kota Banda Aceh dapat menggunakan uang elektronik Server Based berbasis QRIS manapun.
Manfaat lainnya, dengan program ini diharapkan mampu meminimalisir penyebaran Covid-19.
Bagi juru parkir, mereka akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi penerimaan pembayaran parkir dan setoran kewajiban retribusi ke kas daerah yang sebelumnya manual menjadi otomatis masuk rekening.
Selain itu, kelebihan lainnya juru parkir akan menjadi Bankable dikarenakan dana transaksi yang menjadi hak juru parkir akan masuk ke rekening bank mereka masing-masing.[R]