Banda Aceh- Mahasiswa Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh, siang tadi resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 21 September 2020.
Mahasiswa mengirim surat ke lembaga antirasuah tersebut sebagai wujud dari janji yang disampaikan usai menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 17 September 2020 lalu.
Alasan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Ar-Raniry melaporkan Nova Iriansyah ke KPK, karena dianggap tidak transparan soal pengelolaan uang rakyat Aceh untuk penanganan covid-19 dan berbagai persoalan pengelolaan anggaran APBA 2020.
Selain itu, Nova juga dinilai tidak punya itikad baik menemui peserta aksi yang telah memberikan limit waktu 30 menit hingga selesai adzan dhuhur saat itu. Hal itu disampaikan Korlap Aksi, Hawwin.
“Surat tersebut kami kirim melalui kantor Pos, dan Insyaallah akan segera sampai secepatnya,” kata Penanggungjawab pada aksi, Awwaluddin Buseulia pada MEDIARESMI.COM, dalam rilisnya, Senin sore 21 September 2020.
Selanjutnya, kata Awwaluddin, dia bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya yang terlibat dalam aksi saat itu, akan memantau perkembangan untuk beberapa hari kedepan.
Paket surat yang disampaikan ke KPK itu berisi dua poin permohonan dari mahasiswa Aceh. Poin pertama meminta KPK segera memeriksa Kepala Pemerintah Aceh terkait pengelolaan anggaran realokasi dan Refocusing APBA untuk bantuan sosial dan pemulihan ekonomi selama masa Covid-19 di Aceh.
Poin kedua, mahasiswa meminta fatwa KPK tentang ada tidaknya Qanun LKPJ 2019 di Aceh. Kedua Poin tersebut mewakili beberapa poin dari tuntutan aksi demo di kantor Gubernur Aceh sebelumnya.
“Ini semua untuk kepentingan rakyat Aceh, tidak lebih. Setiap perkembangan nantinya Insyaallah akan kita sampaikan rutin ke publik. Kita juga memohon dukungan dari setiap elemen masyarakat Aceh.” demikian tutup Awaluddin Buselia yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UIN tersebut. (R)