Beranda Headline “Sedot” Alat Vital Pelanggan, Seorang Terapis di Banda Aceh Dibekuk Polisi

“Sedot” Alat Vital Pelanggan, Seorang Terapis di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis (tengah) memperlihatkan barang bukti di Mapolsek Kuta Alam di Banda Aceh, Jumat (18/9/2020). Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh – Seorang terapis refleksi kebugaran ternama di Banda Aceh, MZ (22) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya pada Rabu (16/9/2020).

Pelaku yang merupakan warga Bireuen ini dicekuk oleh unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Alam berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh RS (30) laki-laki asal Aceh Besar ke Polsek Kuta Alam yang dibuktikan dengan nomor LP.B / 169 / IX / YAN.2.5 / SPKT tanggal 16 September 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 jo pasal 1 angka 27 qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kapoltesta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Mukhtar Chalis, mengatakan kejadian yang menimpa korban RS saat sedang melakukan refleksi badan di salah satu tempat kebugaran ternama di Banda Aceh.

“Untuk mendapatkan pelayanan pijat refleksi, korban sekitar jam 12.00 WIB menuju ke salah satu tempat refleksi di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh dan bertemu dengan pelaku, serta diarahkan ke lantai dua. Selanjutnya pelaku MZ mulai melakukan pijat refleksi terhadap korban,” tutur Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

30 menit kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku MZ meminta korban untuk melepas celana dalam yang dipakai, akan tetapi korban tidak mau. Pelaku pun tetap melakukan pijat tubuh korban hingga ke bagian selangkangan.

“Tiba-tiba pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka, kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga ke bagian dubur korban. Lalu pelaku memijat di bagian perut hingga turun ke bagian kemaluan korban. Secara sontak, korban merasakan alat kelaminnya sudah masuk ke dalam mulut pelaku,” tutur Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi.

Saat korban mengalami hal tersebut, dia langsung meminta pelaku menghentikan terapi yang dilakukannya. Lalu korban bergegas memakai pakaiannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, dengan memeriksa saksi korban serta bukti yang diperlihatkan, pelaku ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kuta Alam sekitar 4 jam kemudian di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembayaran refleksi dan satu celana dalam warna biru milik korban.

“Saat ini, MZ memdekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 46 jo pasal 1 angka 27 qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara,” tutup Kapolsek. ***

Sumber: Aceh Online