HeadlineParlementaria

DPRK Aceh Besar Target Sahkan Raqan Tentang Kepemudaan Tahun 2021

×

DPRK Aceh Besar Target Sahkan Raqan Tentang Kepemudaan Tahun 2021

Share this article

Aceh Besar – Badan Legislasi (Baleg) DPRK Aceh Besar menargetkan bisa mengesahkan rancangan qanun (Raqan) Tentang Kepemudaan menjadi qanun pada akhir tahun ini.

Rancangan qanun tersebut merupakan bagian implementasi dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kepemudaan yang disahkan di tingkat nasional.

Ketua Baleg DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia mengatakan, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 13 November lalu, kini rancangan qanun tersebut dalam tahap pembahasan di tingkat internal badan legislasi.

“Setelah RDPU, kita akan membahas di internal, di Baleg dan Disparpora sendiri, untuk penyempurnaan. Baru nanti kita ajukan ke gubernur untuk difasilitasi,” kata Rahmat, Senin (22/11/2021).

Rahmat menjelaskan, jika dalam fasilitasi nanti tak ada revisi yang berarti, maka rancangan qanun Kepemudaan bisa disahkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar pada tahun ini.

“Jika memang tidak ada kendala berarti InsyaAllah mungkin tahun ini bisa kita sahkan rancangan qanun tersebut menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar,” ucap Rahmat.

Dia menyampaikan, dalam RDPU beberapa waktu lalu, semua pihak terutama organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) turut aktif memberi masukan untuk kesempurnaan qanun tersebut.

“Dulu di awal kita juga ada mengadakan FGD di Sareng Kupi bersama elemen pemuda. Sehingga RDPU yang kita laksanakan ini untuk menyempurnakan supaya raqan tersebut bisa sempurna dan punya hasil output yang baik untuk kepemudaan di Aceh Besar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rahmat juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang menggodok sejumlah rancangan qanun lainnya, di antaranya Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021-2035.

Kemudian, Raqan tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Waralaba serta Raqan tentang Bangunan Gedung.

“Seperti Raqan Kepariwisataan, ini juga dianggap penting karena potensi pariwisata yang ada di Aceh Besar sangat besar, sangat potensial, untuk dikembangkan apabila diurus dengan baik,” ujar Rahmat.

Rahmat berharap, pemerintah terutama stakeholder ataupun dinas terkait yang menyangkut terkait pembahasan qanun ini agar lebih pro aktif dan kooperatif dalam bekerja sama untuk menyelesaikan rancangan qanun tersebut.

“Karena, jika memang qanun ini dianggap penting tentu kita harus bersama-sama mengupayakan agar qanun ini selesai dan bisa bermanfaat untuk masyarakat umum tentunya,” ucap Rahmat. (Parlementaria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *