BANDA ACEH – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditahan polisi atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perhiasan tersebut dijual seharga Rp75 juta, sementara korban mengalami kerugian mencapai Rp90,6 juta.
VRS diamankan personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban menelusuri keberadaan gelang emas yang hilang dan menemukan petunjuk melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) sebuah toko emas di kawasan Pasar Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pencurian tersebut diduga terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut Kompol Dizha, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu rumah majikannya.
“Setelah mengambil perhiasan tersebut, tersangka memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya, kemudian membawa gelang emas itu ke rumahnya,” jelasnya.
Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka diduga menjual gelang emas tersebut di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh seharga Rp75 juta.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat memeriksa tas penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada suaminya.
Keduanya berusaha mencari perhiasan tersebut di sekitar rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil.
Ade selanjutnya menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta informasi apabila ada yang mengetahui keberadaan gelang emas tersebut.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan apakah ada orang yang sebelumnya menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.
Dari keterangan pekerja toko, diketahui bahwa seseorang sempat menawarkan perhiasan yang diduga sesuai dengan gelang milik korban. Ade kemudian meminta melihat rekaman CCTV untuk memastikan identitas orang yang menjual emas tersebut.
“Dari rekaman CCTV, diketahui perempuan yang menawarkan emas tersebut adalah VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban,” ujar Kompol Dizha.
Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk menelusuri dugaan pencurian tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas.
Pada Kamis (22/10/2026), VRS dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk yang diperoleh, polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone berwarna biru, satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224, serta satu lembar surat emas milik korban.
Kompol Dizha mengatakan, uang hasil penjualan gelang emas tersebut tidak seluruhnya tersisa. Sebagian di antaranya diduga telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli telepon genggam.
“Uang dari hasil penjualan emas curian dipergunakan untuk membayar utang dan membeli iPhone,” ujar Kompol Dizha.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, VRS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri.(*)













