HeadlinePariwara

Pemanfaatan Satu Data Jadi Kunci Pembangunan Daerah yang Tepat Sasaran

×

Pemanfaatan Satu Data Jadi Kunci Pembangunan Daerah yang Tepat Sasaran

Share this article
Gedung Media Center Sabang yang menjadi salah satu fasilitas pendukung penyebarluasan informasi dan komunikasi publik di Kota Sabang. Foto: (MC Kota Sabang).

SABANG – Penguatan tata kelola data menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, efektif, transparan, dan berkelanjutan. Melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah pusat dan daerah didorong untuk menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Bagi Kota Sabang, yang dikenal sebagai kota paling barat Indonesia sekaligus memiliki posisi strategis di kawasan perbatasan negara, ketersediaan data berkualitas memiliki arti penting dalam mendukung pembangunan. Data tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi landasan untuk memahami kebutuhan masyarakat, memetakan potensi daerah, serta menentukan prioritas pembangunan sesuai karakteristik wilayah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, Junizar, mengatakan, penguatan tata kelola data merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Dinas yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan statistik sektoral dan pengembangan sistem informasi pemerintahan agar data yang dihasilkan perangkat daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, penerapan Satu Data Indonesia membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai produsen data sesuai tugas dan kewenangannya. Setiap instansi harus memastikan data yang dihasilkan memiliki definisi, format, struktur, dan standar yang selaras sehingga dapat digunakan bersama dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan.

“Penerapan Satu Data Indonesia di daerah membutuhkan keterlibatan seluruh OPD sebagai produsen data. Setiap instansi perlu memastikan data yang dihasilkan memiliki definisi, format, serta standar yang selaras sehingga dapat digunakan bersama untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah,” kata Junizar.

Ia menjelaskan, keseragaman standar menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data pemerintah. Tanpa koordinasi yang baik, setiap instansi berpotensi menghasilkan data dengan definisi, metode pencatatan, maupun periode pemutakhiran yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian informasi dan menyulitkan pemerintah ketika menentukan kebijakan yang tepat.

Karena itu, pengelolaan data perlu dilakukan secara terencana dengan memperhatikan kualitas, konsistensi, dan keterbaruan informasi. Data yang tersedia juga harus memiliki sumber yang jelas sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan ketika digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Penguatan kebijakan Satu Data Indonesia turut menjadi perhatian dalam perkembangan tata kelola pemerintahan nasional. Dalam informasi yang disampaikan, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia disebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, nomor dan naskah resmi undang-undang tersebut perlu dipastikan melalui sumber hukum resmi sebelum dicantumkan sebagai ketentuan yang telah berlaku.

Secara prinsip, penyelenggaraan Satu Data Indonesia berlandaskan pada empat elemen utama, yakni standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Keempat elemen tersebut menjadi fondasi untuk menciptakan data yang konsisten, mudah dipahami, dan dapat dipertukarkan antarinstansi.

Standar data berfungsi memastikan informasi yang dihasilkan memiliki ukuran dan definisi yang seragam. Metadata memberikan keterangan mengenai data, termasuk sumber, metode pengumpulan, satuan, dan waktu pemutakhiran. Sementara itu, interoperabilitas memungkinkan sistem informasi yang berbeda saling bertukar dan memanfaatkan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun kode referensi dan data induk diperlukan untuk mengurangi perbedaan identifikasi terhadap objek yang sama. Dengan dukungan elemen tersebut, data dari berbagai sektor dapat dibandingkan dan dianalisis secara lebih terukur.

Dalam konteks pembangunan Kota Sabang, data yang dikelola dengan baik dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan sekaligus menentukan intervensi yang diperlukan. Informasi mengenai kependudukan, tingkat kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga aktivitas ekonomi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan sasaran program dan mengukur efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Pemanfaatan data juga memungkinkan pemerintah mengevaluasi apakah program yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui data yang terukur, perangkat daerah dapat membandingkan kondisi sebelum dan sesudah suatu program dijalankan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Dengan demikian, kebijakan pembangunan tidak hanya didasarkan pada perkiraan, tetapi juga didukung informasi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus mengurangi risiko pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai daerah yang memiliki karakteristik geografis dan potensi pariwisata yang menonjol, Sabang juga membutuhkan data sektoral yang mampu menggambarkan perkembangan berbagai kegiatan ekonomi. Data kunjungan wisatawan, kondisi destinasi, ketersediaan fasilitas pendukung, aktivitas usaha masyarakat, serta infrastruktur menjadi informasi penting dalam menentukan arah pengembangan pariwisata.

Melalui data yang akurat, pemerintah dapat melihat perkembangan kunjungan wisatawan, mengidentifikasi kebutuhan fasilitas umum, serta memetakan peluang usaha yang dapat dikembangkan masyarakat. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk menyusun program promosi pariwisata, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat keterlibatan pelaku usaha lokal.

“Keberadaan data yang berkualitas juga penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan informasi yang akurat mengenai kondisi wilayah dan kebutuhan penduduk, pemerintah dapat menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Pendekatan berbasis data diharapkan dapat mendorong pemanfaatan anggaran yang lebih efisien dan mengurangi risiko program yang tidak sesuai dengan persoalan masyarakat,” terang Junizar.

Sementara itu, Kepala Bidang Data Statistik dan Persandian, Syamsul Hadi yang akrab disapa Agam, menambahkan bahwa Satu Data Indonesia tidak hanya bermanfaat bagi kepentingan internal pemerintah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara lebih mudah.

Menurutnya, data yang tersedia secara terbuka dapat dimanfaatkan oleh akademisi, peneliti, jurnalis, mahasiswa, pelaku usaha, dan berbagai kelompok masyarakat untuk melakukan kajian, menyusun rekomendasi, maupun mengembangkan inovasi yang mendukung kemajuan daerah.

Keterbukaan data juga dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan memperoleh informasi yang memadai, masyarakat dapat memahami arah kebijakan pemerintah, memantau perkembangan program, serta memberikan masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Salah satu sarana yang mendukung keterbukaan tersebut adalah Portal Satu Data Indonesia melalui laman data.go.id. Portal data terbuka nasional ini dikelola dalam kerangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat pusat dengan koordinasi Sekretariat Satu Data Indonesia di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Keberadaan portal tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap data pemerintah sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pengguna dapat mencari dataset berdasarkan topik atau instansi produsen data, kemudian memanfaatkan data yang tersedia sesuai format dan ketentuan aksesnya.

“Melalui portal ini, pengguna dapat mencari dataset berdasarkan topik atau instansi produsen data. Apabila tersedia dalam format terbuka, data dapat diunduh dan diolah kembali sesuai kebutuhan. Di tingkat daerah, pengembangan portal Satu Data juga dapat mendekatkan informasi kepada masyarakat sekaligus membantu memastikan data daerah memiliki keterhubungan dengan standar nasional,” terang Agam.

Ia menjelaskan, penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus digabungkan dalam satu server fisik atau dikuasai oleh satu lembaga. Setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait tetap memiliki kewenangan memproduksi serta mengelola data sesuai tugas dan fungsinya.

Hal yang menjadi perhatian utama adalah keseragaman standar, kejelasan tanggung jawab, serta kemampuan sistem untuk saling bertukar dan memanfaatkan data. Dengan mekanisme tersebut, data dapat tetap dikelola oleh instansi yang berwenang tanpa menghilangkan keterhubungannya dengan sistem informasi lainnya.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara produsen data, walidata, dan pembina data menjadi bagian penting dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Produsen data bertanggung jawab menghasilkan data sesuai standar yang ditetapkan. Walidata berperan dalam mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data sesuai ketentuan. Sementara itu, pembina data memberikan pembinaan terkait standar dan kualitas data berdasarkan bidang kewenangannya.

Bagi Pemerintah Kota Sabang, koordinasi lintas OPD menjadi kebutuhan agar pengelolaan data tidak berjalan sendiri-sendiri. Setiap instansi perlu menyampaikan data secara berkala, melengkapi metadata, serta memastikan informasi yang dipublikasikan dapat ditelusuri sumber dan waktu pemutakhirannya.

“Data yang tersedia tidak sekadar harus banyak, tetapi juga memiliki kualitas dan relevansi bagi pembangunan. Karena itu, koordinasi antarinstansi perlu diperkuat agar setiap data yang dihasilkan dapat digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat,” tegas Agam.

Di sisi lain, keterbukaan data harus berjalan beriringan dengan perlindungan informasi. Tidak seluruh data pemerintah dapat dipublikasikan kepada masyarakat karena terdapat informasi yang bersifat terbatas atau wajib dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Data yang bersifat terbuka dapat diakses sesuai ketentuan, sedangkan informasi yang dikecualikan harus dikelola melalui mekanisme yang berlaku. Pengaturan hak akses dan klasifikasi informasi diperlukan untuk memastikan keterbukaan tidak mengabaikan perlindungan data pribadi maupun kepentingan yang dilindungi oleh hukum.

Penguatan keamanan digital juga menjadi perhatian dalam pengelolaan data pemerintah. Penggunaan teknologi informasi perlu disertai sistem keamanan yang memadai, pengaturan hak akses, pencadangan data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan maupun gangguan terhadap sistem pemerintahan.

Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), turut membuka peluang untuk meningkatkan analisis dan pemanfaatan data dalam pengambilan keputusan. Teknologi tersebut dapat membantu mengidentifikasi pola, membaca kecenderungan, dan menyajikan informasi yang mendukung perencanaan program.

Meski demikian, pemanfaatan teknologi harus didasarkan pada data yang berkualitas, tata kelola yang jelas, dan pengawasan yang memadai. Hasil analisis tetap perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Teknologi tidak dapat menggantikan kebutuhan akan validasi data maupun tanggung jawab instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.

Tantangan lain dalam penerapan Satu Data Indonesia adalah kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Pengelolaan data membutuhkan aparatur yang memahami statistik sektoral, metadata, pengolahan informasi, serta keamanan digital. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi antarinstansi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.

Dalam posisinya sebagai salah satu kota di wilayah perbatasan negara, Sabang memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan disusun berdasarkan informasi yang dapat dipercaya. Data yang akurat dapat membantu pemerintah memahami perkembangan wilayah, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, dan mengoptimalkan potensi lokal. Data yang terintegrasi juga dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Pada akhirnya, penguatan Satu Data Indonesia bukan sekadar persoalan digitalisasi administrasi, melainkan upaya membangun fondasi pemerintahan yang lebih terbuka, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui dukungan seluruh perangkat daerah, pengelolaan data yang konsisten, serta pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab, Kota Sabang diharapkan semakin mampu memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data.

Dengan demikian, data tidak hanya menjadi kumpulan angka dan dokumen, tetapi juga instrumen strategis untuk menentukan arah kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan anggaran, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)

PARIWARA.