HeadlinePemerintah

Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Anugerahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

×

Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Anugerahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

Share this article
Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, memberikan keterangan kepada awak media seusai kegiatan Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Foto: (Humas Pemerintah Aceh)

BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 gampong dan desa dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, Rabu (21/10/2026).

Penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang berkomitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Dek Fadh mengapresiasi KPK RI atas komitmennya mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas. Ia menegaskan, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi harus dibangun menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Kepada 15 desa penerima penghargaan, Dek Fadh menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kerja keras aparatur desa bersama masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan amanah.

Ia berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi pengakuan atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi untuk mempertahankan integritas, meningkatkan pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Dek Fadh juga mendorong desa-desa percontohan agar menjadi teladan bagi gampong lainnya di Aceh. Untuk itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota perlu terus diperkuat agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara lebih luas.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh atas kesungguhannya menjalankan program Percontohan Desa Antikorupsi serta mengucapkan selamat kepada 15 desa yang menerima penghargaan pada 2026.

Dalam pemaparannya, Ibnu mengungkapkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa. Data tersebut, menurutnya, menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan agar anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Ia menjelaskan, sejumlah faktor yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi di tingkat desa antara lain rendahnya transparansi pengelolaan anggaran, belum optimalnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.

Karena itu, pemerintah desa didorong membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi serta menyampaikan pengaduan.

Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan amanah.

Menurutnya, nilai-nilai antikorupsi harus diterapkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari, bukan sekadar dipenuhi sebagai persyaratan administratif untuk memperoleh penghargaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para bupati dan wali kota se-Aceh, kepala desa, keuchik, reje, dan penghulu penerima penghargaan, kepala SKPA, kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Aceh, para inspektur kabupaten/kota, serta kepala dinas terkait pemerintahan desa dan komunikasi dan informatika.

Adapun 15 desa penerima penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026, yakni:

1. Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

2. Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

3. Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

4. Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

5. Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

6. Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.

7. Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

8. Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

9. Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

10. Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

11. Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

12. Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

13. Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

14. Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

15. Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Melalui penganugerahan ini, Pemerintah Aceh berharap semakin banyak gampong dan desa yang menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sinergi antara KPK, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)