JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut berlaku selama empat bulan, mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan.
LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah pada bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas. Di sisi lain, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
LPS mencatat fungsi intermediasi perbankan nasional masih tumbuh positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, mencapai 13,66 persen (yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut turut memperkuat ketahanan industri perbankan.
Selain kondisi industri perbankan, LPS turut mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang masih berada pada tingkat tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Sementara pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.
LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan tersebut dikenal dengan prinsip 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diimbau mencermati tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana. Nasabah juga perlu memahami ketentuan penjaminan agar simpanannya memenuhi persyaratan program penjaminan LPS.
LPS meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh saluran komunikasi, termasuk kanal digital.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.
LPS selanjutnya akan melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.(*)














