DaerahHeadline

Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

×

Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

Share this article
Pihak rekanan membongkar kontainer berisi alat kesehatan berupa tempat tidur pasien di halaman RSUD Kota Sabang, Jumat (18/9/2026) malam, setelah kontrak pengadaan disebut dibatalkan oleh pihak rumah sakit. FOTO: (Ist).

SABANG — Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang kembali mencuat. Kontrak pengadaan yang sebelumnya telah ditandatangani disebut dibatalkan oleh pihak manajemen rumah sakit. Namun, perusahaan penyedia tetap mendatangkan barang yang telah dipesan dan membongkar kontainer berisi tempat tidur pasien di halaman RSUD Sabang, Jumat (18/9/2026) malam.

Kedatangan barang tersebut menjadi bentuk keberatan pihak rekanan terhadap keputusan pembatalan kontrak. Perwakilan penyedia alat kesehatan, Muhammad Amin, menyebut pembatalan kontrak tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan hingga hampir Rp6 miliar.

Amin mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima keputusan pembatalan setelah proses pengadaan berjalan dan perusahaan telah melakukan pemesanan barang kepada produsen berdasarkan kontrak yang telah disepakati.

“Enggak bisa semena-mena seperti itu. Kita kan sudah melakukan pesanan ke pabrik setelah ditandatangani kontrak. Mana bisa suka-suka seperti itu,” ujar Muhammad Amin di sela-sela pembongkaran kontainer di halaman RSUD Sabang.

Menurut Amin, kontrak pengadaan tersebut ditandatangani pada Juni 2026. Sedangkan pembatalan disebut dilakukan pada akhir Juli 2026, setelah pihaknya melakukan pemesanan sekaligus pembayaran kepada produsen.

Ia menilai keputusan pembatalan tersebut menimbulkan persoalan bagi perusahaan karena proses pengadaan telah berjalan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Amin juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada RSUD Kota Sabang. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh tanggapan atas surat tersebut.

“Plt Direktur tidak kooperatif. Awalnya sore tadi kami sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tetap kukuh pada pendiriannya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada kami pun dihapus dan kami diblokir,” kata Amin.

Terkait persoalan tersebut, wartawan suaraaceh.net telah berupaya meminta klarifikasi kepada Plt Direktur RSUD Sabang, Mayuni Mislih, SKM, M.Kes. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi sebanyak dua kali melalui telepon dan WhatsApp.

Media Suaraaceh.net tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak RSUD Kota Sabang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pembatalan kontrak serta persoalan pengadaan alat kesehatan tersebut.

Polemik ini diharapkan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku, sehingga duduk perkara antara pihak rumah sakit dan penyedia alat kesehatan menjadi terang.(*)