HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Tiga Motor Curian Dijual Rp11 Juta

×

Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Tiga Motor Curian Dijual Rp11 Juta

Share this article
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta sejumlah barang bukti sepeda motor dan kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Salah seorang di antaranya diduga berperan sebagai penadah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).

Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9/2026), saat Tim Opsnal Ranmor memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Petugas yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pencurian maupun penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA.

Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya.

“Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, dan mengamankan SW,” ujar Dizha.

Dari keterangan SW, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.

“Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiganya masing-masing Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” jelas Kasatreskrim.

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya bergerak ke wilayah Teunom untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan penadah.

Di lokasi, petugas mengamankan CH yang diduga menerima tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

“Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta,” ungkap Dizha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari tiga sepeda motor tersebut telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang. Sementara satu unit lainnya masih berada di rumah CH.

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap dua sepeda motor yang dibawa ke kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.

Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan kedua kendaraan tersebut dari sebuah rumah milik warga.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Selain kasus tersebut, hasil pengembangan polisi juga mengaitkan para tersangka dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh maupun Polsek Syiah Kuala.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Dizha mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polresta Banda Aceh juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian serta mencari barang bukti lain yang hingga kini belum ditemukan.

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dizha.(*)