BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mantan karyawan berinisial LP (23) terhadap pemilik salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam laporan itu, LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha berinisial S.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit PPA.
“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan Unit PPA,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Selain itu, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog.
“Dalam perkara ini, tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terhadap korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” ujarnya.
Menurut Dizha, kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan masih melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Dugaan Terjadi Berulang
Sebelumnya, berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha pijat refleksi tersebut.
LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
Korban juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja. Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.
Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun.
LP juga menyebut adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa. Namun, menurutnya, sebagian di antara mereka masih takut untuk melapor.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan persoalan terkait hubungan kerja. Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan dan menerapkan denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.
Kepolisian masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan fakta dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.(*)













