BeritaHeadline

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

×

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

Share this article
Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah secara hybrid di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/9/2026). Foto: (Humas Bank Aceh).

BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara hybrid di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (2/9/2026).

RUPSLB tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali dan dihadiri seluruh pemegang saham PT Bank Aceh Syariah.

Rapat membahas sejumlah agenda strategis perseroan, termasuk penyesuaian susunan Direksi PT Bank Aceh Syariah.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyepakati sejumlah keputusan terkait perseroan. Salah satunya adalah pemberhentian dengan hormat Syahrul dari jabatan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah.

Manajemen Bank Aceh menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian Syahrul selama menjalankan amanah sebagai Direktur Operasional.

Selama masa pengabdiannya, Syahrul dinilai telah menjadi bagian dari perjalanan dan proses pengembangan PT Bank Aceh Syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, mengatakan seluruh keputusan yang telah disepakati dalam RUPSLB akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank Aceh tetap memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” ujar Ilham.

Ia menegaskan, Bank Aceh tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, serta terus berkontribusi terhadap masyarakat dan perekonomian Aceh.

Dengan keputusan tersebut, Bank Aceh memastikan proses transisi dan keberlangsungan operasional perseroan tetap berjalan sesuai dengan tata kelola serta ketentuan yang berlaku. (*)