BANDA ACEH – Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun per tahun. Potensi kerugian tersebut berasal dari kebocoran BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Karena itu, Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) Pemerintah Aceh akan terus bekerja untuk mengatasi persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh.
Menurut Nurlis, perhitungan potensi kerugian negara tersebut terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama jajaran Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, disebutkan telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan.
Hasil pembahasan juga mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan di tingkat SPBU, antara lain pengisian berulang, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan dampak serius, mulai dari kelangkaan BBM dan antrean panjang hingga terganggunya transportasi dan meningkatnya biaya operasional sejumlah komoditas lokal, seperti kopi Gayo dan CPO. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi mendorong kenaikan inflasi.
SPBU yang Melanggar Akan Dilaporkan ke BPH Migas
Nurlis mengatakan, setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.
Pengawasan, lanjut Nurlis, tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian secara tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan dengan benar.
Selain itu, setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala.
“Setiap antrean diidentifikasi penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar. Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, rapat tersebut juga memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
“Setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa SPBU tidak hanya bertugas melayani pengisian BBM, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Operator SPBU diimbau segera melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan agar dapat diverifikasi dan menjadi dasar pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, tim akan menertibkan kendaraan dengan pelat nomor bodong serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
“Penggunaan teknologi, seperti stiker barcode permanen, untuk mencegah penggantian pelat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.
Prioritas pengisian BBM bersubsidi juga akan diberikan kepada angkutan umum berpelat kuning. Untuk mendukung kebijakan tersebut, akan dilakukan penertiban KIR guna mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi.
“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nurlis.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya. [*]













