BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong, terutama saat aksi balap liar di sejumlah lokasi.
Patroli dilakukan di berbagai titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Banda Aceh.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna sepeda motor, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang menghasilkan suara bising. Selain melanggar aturan, hal itu juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kompol Mawardi, Rabu (29/7/2026).
Selain penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan.
Kompol Mawardi menjelaskan, selama Juli 2026 penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul maupun aksi balap liar, di antaranya kawasan Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan sejumlah lokasi lainnya.
“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami tahan karena spesifikasi kendaraannya telah diubah sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, baik saat beristirahat maupun ketika melintasi jalan umum,” katanya.
Ia menambahkan, Satlantas Polresta Banda Aceh juga secara rutin melaksanakan sosialisasi Kamseltibcarlantas di sekolah-sekolah, baik melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun saat menjadi inspektur upacara.
“Masih ada anak-anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran dalam berkendara. Karena itu, sosialisasi terus kami lakukan setiap minggu di berbagai sekolah,” ujarnya.
Kasatlantas juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun yang sering keluar rumah pada malam hari menggunakan sepeda motor.
“Kami berharap para orang tua mengontrol aktivitas anak-anaknya. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh, mereka masih sering kami temukan melakukan aksi balap liar,” pungkas Kompol Mawardi.(*)












