HeadlineParlementaria

DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB dan Tata Kabel Provider di Banda Aceh

×

DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB dan Tata Kabel Provider di Banda Aceh

Share this article
M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar DPRK Banda Aceh dari Fraksi PAN membacakan pandangan, usul, dan saran Banggar terhadap Raqan LKPJ Wali Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha maupun pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik dalam wilayah kota.

Menurut DPRK, keberadaan bangunan yang melanggar GSB membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, penegakan aturan dinilai penting untuk mewujudkan kawasan pertokoan yang lebih rapi, tertib, dan nyaman.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., di hadapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan saat membacakan pandangan Banggar.

Selain penertiban pelanggaran GSB, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan WH untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

DPRK turut mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan dinilai penting agar badan jalan dan saluran drainase benar-benar terkoneksi dengan baik sehingga dapat meminimalkan keluhan masyarakat.

Banggar juga menyoroti penataan tiang dan kabel milik penyedia layanan telekomunikasi (provider) yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Untuk itu, dinas terkait diminta segera menyusun solusi penataan yang lebih baik.

Selain itu, DPRK meminta penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.

“Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan.(*)