BANDA ACEH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC berwarna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diketahui pernah beberapa kali menginap di rumah korban. Kondisi tersebut membuat pelaku mengetahui lingkungan rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah dan tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu diduga dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Sore harinya korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 miliknya di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah, korban masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman itu, korban menduga pelaku pencurian adalah MS dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)












