DaerahHeadlineHukum

Imigrasi Meulaboh Perkuat Pengawasan WNA di Abdya, Kawasan Leuser Jadi Perhatian

×

Imigrasi Meulaboh Perkuat Pengawasan WNA di Abdya, Kawasan Leuser Jadi Perhatian

Share this article

Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memperkuat sinergi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (25/6/2026), di Arena Motel, Blangpidie.

Rapat yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Antar Instansi dalam Mewujudkan Pengawasan Orang Asing yang Efektif dan Profesional” itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta anggota TIMPORA Aceh Barat Daya.

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Aceh Barat Daya, sekaligus meningkatkan pertukaran informasi guna mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan pengawasan orang asing harus disesuaikan dengan karakteristik kerawanan di masing-masing daerah.

Dalam pemaparannya, Imigrasi Meulaboh menyoroti sejumlah wilayah yang membutuhkan perhatian khusus, salah satunya kawasan Ekosistem Leuser yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Selain itu, fenomena perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan WNA juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan maupun kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Aceh Barat Daya memiliki karakteristik wilayah yang strategis, termasuk berbatasan dengan Kawasan Ekosistem Leuser. Kerawanan terhadap aktivitas orang asing di sektor lingkungan, penelitian ilegal, hingga isu sosial seperti perkawinan campuran memerlukan pengawasan yang terintegrasi. Sinergi antarinstansi melalui TIMPORA menjadi kunci untuk mendeteksi potensi kerawanan secara cepat dan profesional,” ujar Nicky.

Ia menegaskan, pengawasan keimigrasian bukan bertujuan membatasi keberadaan orang asing, melainkan memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kehadiran orang asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan investasi daerah tentu didukung, namun seluruhnya wajib mematuhi koridor hukum Indonesia. Melalui TIMPORA, kami berharap pertukaran data dan informasi antarinstansi semakin solid sehingga pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan responsif,” katanya.

Rapat koordinasi berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai potensi kerawanan di Aceh Barat Daya. Hasil pertemuan tersebut diharapkan memperkuat sistem pengawasan orang asing yang efektif, profesional, dan mampu menjaga keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.