BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga melakukan pencurian uang tunai senilai Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh.
Pelaku diamankan saat Tim Rimueng Koetaradja melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan uang tunai di kios miliknya.
Menurut Kompol Dizha, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.
“Setelah menerima laporan dari karyawannya, korban langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas kemudian melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan dugaan pelaku di kawasan Simpang Keudah. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Hasil pemeriksaan menunjukkan salah satu telepon seluler tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Selain itu, polisi juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu telepon seluler yang diamankan diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Petugas juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu,” kata Kompol Dizha.
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan kebutuhan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.(*)













