BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh tengah memeriksa seorang personel Polri berinisial Aiptu ZK terkait pengajuan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh guna mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut dalam proses pengajuan penangguhan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK saat ini masih berlangsung.
“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).
Menurut AKP Adi, pengajuan penangguhan tersebut dilakukan setelah salah seorang terduga pelaku, YS, meminta bantuan kepada Aiptu ZK dengan pertimbangan menjelang Hari Raya Idul Adha. Selain itu, yang bersangkutan disebut telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh serta prosedur yang diterapkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut telah sesuai dengan aturan hukum, prosedur yang berlaku, serta kode etik profesi Polri.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Adi.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memperoleh gambaran yang utuh terkait peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi yang dilakukan oleh personel bersangkutan.
“Polda Aceh berkomitmen menjaga integritas institusi dengan memastikan setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” Pungkasnya.(*)













